Akhirnya PTKP naik beneran !

Setelah begitu banyak publikasi sebelumnya dengan bayak desas desus dan pemberitaan yang tidak didukung dengan penerbitan aturan yang menetapkannya secara yuridis, akhirnya kenaikan PTKP benar-benar direalisasikan dengan terbitnya PMK Nomor 162/PMK.011/2012 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Sebagaimana kita ketahui bersama PTKP sudah ditetapkan dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 7 Ayat (1). Dan sesuai dengan UU No 36 Tahun 2008 Pasal 7 Ayat (3), perubahan PTKP dimungkinkan dengan penetapan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian PMK Nomor 162/PMK.011/2012 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak ini benar-benar memenuhi ketentuan pada UU No 36 Tahun 2008 Pasal 7 Ayat (3).

PMK Nomor 162/PMK.011/2012 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak ini pada intinya terpusat pada Pasal 1 yang menyatakan :

Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:

  1. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
  4. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Tentunya perubahan ini akan banyak berpengaruh dalam perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang perlu diperjelas dan untuk itu PMK Nomor 162/PMK.011/2012 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak ini menetapkan pada Pasal 2 sbb :

Ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Mudah-mudahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang terkait dengan perubahan PTKP ini terutama dalam hal perhitungan PPh Pasal 21 bisa segera ditetapkan agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan awam dan praktisi (baik dari kalangan usaha maupun konsultan pajak dan pihak pegawai DJP itu sendiri).

PMK Nomor 162/PMK.011/2012 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak ini ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2013 sebagaimana ditetapkan pada Pasal 3.

Jadi… horeee akhirnya PTKP jadi naik !

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *