Aplikasi eSPT PPh 21 2014 ver 2.0

Sehubungan dengan mulai diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 14/PJ/2013 yang merubah SPT PPh Pasal 21 yang baru sejak 1 Januari 2014, maka aplikasi eSPT PPh Pasal 21 ver 2.0 Tahun 2014 yang mengakomodir SPT PPh Pasal 21 Tahun 2014 sangat ditunggu-tunggu.

Aplikasi eSPT PPh 21 2014 ini sudah direlease oleh Direktirat Jenderal Pajak pada Desember 2013 yang lalu yang merupakan release perdana dan sebenarnya kami masih menunggu Aplikasi eSPT PPh 21 Ver 2.0 2014 yang sudah di-update kemudian. Tetapi apa yang kami tunggu dan kami harapkan, tidak kunjung muncul sehingga akhirnya kami membagikan Aplikasi eSPT PPh 21 2014 release perdana ini.

Berikut urutan Link Download dari prosedur instalasi:

  1. DotNET Framework 4.0
  2. Installer eSPT PPh 21 ver 2.0 2014
  3. Crystal report
    1. Crystal report 32 bit ( Bila menggunakan sistem operasi Windows 32 bit)
    2. Crystal report 64 bit ( Bila menggunakan sistem operasi Windows 64 bit)
  4. Access Database Engine ( Apabila tidak menggunakan MS-Office)

Untuk dapat menggunakan aplikasi ini, untuk login gunakan username administrator (dengan huruf kecil semua) dan password : 123 seperti pada aplikasi eSPT PPh Pasal 21 sebelumnya.

Aplikasi eSPT PPh 21 2014 ini tidak tumpang tindih dengan aplikasi eSPT 21 sebelumnya, sehingga cukup aman untuk digunakan bersamaan. Untuk para pengguna aplikasi eSPT PPN 1111, aplikasi eSPT PPh 21 2014 ini akan terasa lebih familiar dan dimudahkan karena koneksi ke database tidak lagi menggunakan ODBC melainkan di BROWSE langsung ke lokasi database tersimpan seperti aplikasi eSPT PPN 1111.

Sedangkan bagi yang pernah menggunakan aplikasi eSPT PPh Pasal 21 sebelumnya, cara penggunaan aplikasi eSPT PPh 21 2014  tidaklah terasa sulit karena tidak terlalu berbeda dengan aplikasi eSPT PPh Pasal 21 sebelumnya.

Bug yang sudah ditemukan adalah bila posisi pengguna adalah user yang bukan administrator maka akan selalu meminta password administrator. Bug ini sudah disampaikan ke bagian Aplikasi Direktur Jenderal Pajak. Bila rekan-rekan menemukan Bug/kesalahan program lain, silakan informasikan kepada kami dan akan kami teruskan ke ke bagian Aplikasi DJP untuk perbaikan.

Jangan lupa bahwa sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 14/PJ/2013, SPT PPh Pasal 21 wajib dibuat dengan e-SPT untuk Pemotong Pajak :

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  2. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud diatas dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  3. melakukan pemotongan PPh Pasal 21(Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  4. melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.

Karena itu gunakan aplikasi eSPT ini sekaligus dengan e-Filing untuk mempermudah pelaporan SPT PPh Pasal 21 Anda.

One thought on “Aplikasi eSPT PPh 21 2014 ver 2.0”

  1. Blog pajak HLP Consulting sangat membantu, karena setiap artikel dibuat dengan lengkap, terutama untuk aplikasi-aplikadi baru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *