Aspek Pajak Usaha Real Estate dan Usaha Sampingannya

Kemarin, pada tanggal 31 Oktober 2013, saya menghadiri Workshop / Pengembangan Profesional Berkelanjutan yang diadakan oleh IKPI Cabang Semarang di Semarang. Workshop ini bertema “Aspek Pajak Usaha Real Estate dan Usaha Sampingannya” dengan pembicara Bp. Erfin Hadiwaluyono, S.Sos, SE, BKP-C.

Bp. Erfin Hadiwaluyono, S.Sos, SE, BKP-C. Pada workshop tersebut menyatakan bahwa aspek pajak untuk real estate atau properti terdiri dari :

  1. Pajak Penghasilan
  2. PPN
  3. PPn BM
  4. BPHTB
  5. PBB

Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa Pajak Penghasilan Final atas Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebesar 5% dan 1% (bagi pengalihan hak RS/RSS) yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 sudah dikenakan pada saat pembayaran cicilan secara bertahap sesuai  realisasi pembayaran cicilan.

Hal ini terutama ditegaskan diterbitkannya SE Nomor SE – 30/PJ/2013 Tentang Pelaksanaan Pajak Penghasilan Yang Bersifat Final Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Usaha Pokoknya Melakukan Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Dan Penentuan Jumlah Bruto Nilai Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan.

Sedangkan Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang didefinisikan sebagai penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah itu mencakup PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli) sepanjang PPJB tersebut sudah disertai kuasa untuk menjual.

Hal ini berdasarkan PSAK 44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat dinyatakan bahwa pendapatan penjualan bangunan diakui dengan metode akrual penuh dengan syarat-syarat yang harus terpenuhi yang salah satunya adalah bahwa penjual telah mengalihkan resiko dan manfaat kepada pembeli melalui transaksi dan penjual tidak lagi berkewajiban / terlibat secara significant dengan unit bangunan tersebut. PPJB dengan disertai Kuasa Menjual menunjukkan bahwa resiko sudah beralih sehingga PPJB dengan Kuasa Menjual termasuk penertian pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Selain itu untuk penjualan tanah/bangunan oleh Wajib Pajak Badan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008, dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif 5%. Banyak pihak yang melupakan bahwa pengenaan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 253/PMK.03/2008 hanya dilakukan bila penjualan tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh Wajib Pajak Badan.

Untuk pengenaan PPn BM berdasarkan PMK Nomor 130/PMK.011/2013 dikenakan dengan tarif 20% atas :

  • Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.
  • Rumah dan town house dari jenis non strata title dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih.

Sedangkan pengenaan PPN dibebaskan khusus untuk Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya dengan kriteria yang ditetapkan dengan PMK Nomor 125/PMK.011/2012.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *