Awas Data Keuangan Anda Bisa Jatuh Ke Tangan Petugas Pajak !

Sudah sejak lama, desas-desus bahwa Direktorat Jenderal Pajak bisa mendapatkan informasi terkait perpajakan dari organisasi/instansi lain terdengar. Tetapi tidak banyak realisasinya selain dari berita yang terdengar dari kabar burung dan Press Release dari Direktorat Jenderal Pajak sendiri. Tetapi wacana ini ternyata tidak main-main.

Tidak banyak yang menyadari bahwa sejak tanggal 27 Februari 2012, telah berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Pemberian Dan Penghimpunan Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan. Intinya dari Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 ini adalah bahwa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Jenis data ini berupa :

  1. Data dan Informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta yang dimiliki orang pribadi atau badan;
  2. Data dan Informasi yang berkaitan dengan utang yang dimiliki orang pribadi atau badan;
  3. Data dan Informasi yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh atau diterima orang pribadi atau badan;
  4. Data dan Informasi yang berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan dan/atau yang menjadi beban orang pribadi atau badan;
  5. Data dan Informasi yang berkaitan dengan transaksi keuangan; dan
  6. Data dan Informasi yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi orang pribadi atau badan.

Instansi pemerintah yang wajib memberikan Data dan Informasi tersebut adalah :

  1. kementerian;
  2. lembaga pemerintah non kementerian;
  3. instansi pada Pemerintah Provinsi;
  4. instansi pada Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
  5. instansi pemerintah lainnya.

Lembaga yang wajib memberikan Data dan Informasi tersebut adalah :

  1. lembaga Tinggi Negara;
  2. lembaga pada Pemerintah Provinsi;
  3. lembaga pada Pemerintah Kabupaten/Kota;
  4. lembaga pemerintah lainnya; dan
  5. lembaga non pemerintah.

Asosiasi yang wajib memberikan Data dan Informasi tersebut adalah :

  1. Kamar dagang dan industri;
  2. Himpunan bank-bank milik negara;
  3. Perhimpunan bank-bank umum nasional;
  4. Ikatan akuntan publik Indonesia;
  5. Asosiasi pengusaha Indonesia;
  6. Gabungan industri kendaraan bermotor Indonesia;
  7. Himpunan pengusaha muda Indonesia;
  8. Ikatan konsultan pajak Indonesia;
  9. Gabungan pengusaha ekspor Indonesia; dan
  10. Asosiasi pengusaha ritel Indonesia.

Dan untuk pelaksanaan aturan ini sudah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 Tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan yang berlaku sejak 4 Januari 2013.

Tetapi kalau kita sudah benar siapa takut ? 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *