Barang Hasil Pertanian Dikenakan PPN!

Banyak pihak yang menggeluti perpajakan tidak menyadari bahwa ada ketentuan perpajakan mendasar yang mengalami perubahan yaitu perlakuan pengenaan PPN atas barang hasil pertanian. Sejak tahun 2001 dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, atas penyerahan barang hasil pertanian oleh petani atau kelompok petani dinyatakan sebagai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Definisi barang hasil pertanian tersebut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tersebut sebagai :

  1. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
  2. peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
  3. perikanan baik dari penangkapan atau budidaya;

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 diubah untuk keempat kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 yang berlaku sejak 1 Mei 2007 dan masih berlaku sampai sekarang.

Tetapi pengertian barang hasil pertanian sudah beberapa kali mengalami perubahan dan pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 definisi barang hasil pertanian  sebagai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diubah menjadi :

“Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang :

  1. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
  2. peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
  3. perikanan baik dari penangkapan atau budidaya;

yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.”

Pada tanggal 22 Oktober 2013, KADIN telah mengajukan permohonan uji materi atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 terutama pada Pasal 1 Ayat (1) huruf c, Pasal 1 Ayat (2) huruf a, Pasal 2 Ayat (1) huruf f dan Pasal 2 Ayat (2) huruf c. Dan pada tanggal 25 Februari 2014 yang lalu, Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah memutus perkara uji materi ini dengan hasil putusan :

  1. mengabulkan hak uji materiil permohonan keberatan;
  2. menyatakan Pasal 1 Ayat (1) huruf c, Pasal 1 Ayat (2) huruf a, Pasal 2 Ayat (1) huruf f dan Pasal 2 Ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 bertentangan dengan UU No 42 Tahun 2009 Tentang PPN;
  3. memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Pasal 1 Ayat (1) huruf c, Pasal 1 Ayat (2) huruf a, Pasal 2 Ayat (1) huruf f dan Pasal 2 Ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007.

Seharusnya untuk memberikan kepastian hukum, Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 atau setidaknya Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran untuk memberikan kejelasan bagi para wajib pajak mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas barang hasil pertanian.

Bagi rekan-rekan yang ingin membaca putusan MA tersebut dapat dibaca di sini :

[scribd id=229453481 key=key-M97Ay6VaIUVaVZo4KpYO mode=scroll]

Mari kita tunggu kelanjutannya.

One thought on “Barang Hasil Pertanian Dikenakan PPN!”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *