Bisakah PTKP dinaikkan ?

Pada kesempatan sebelum ini, kita pernah membahas mengenai wacana kenaikan PTKP. PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP ini merupakan pengurangan yang diberikan pada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menghitung Kena Pajak-nya.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo bersama Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang Brodjonegoro menjelaskan beberapa hal terkait penetapan kenaikan PTKP. Bambang menyatakan, PTKP mulai 2013 akan dinaikkan menjadi Rp 24,3 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi. Jumlah ini naik dari nilai PTKP sebelumnya Rp 15,8 juta per tahun.

Pada perubahannya, setiap wajib pajak yang menikah mendapat tambahan kenaikan PTKP Rp 2,025 juta per tahun. Sementara nilai PTKP untuk pasangan yang bekerja ditambah Rp 24,3 juta per tahun. Kemudian bagi wajib pajak yang memiliki anak dikenakan tambahan Rp 2,025 juta per anak.

“Rata-rata status rumah tangga di Indonesia adalah menikah dengan anak dua sehingga PTKP-nya sekitar Rp 30 juta per tahun,” ujar Bambang dalam rapat dengan Komisi XI DPR yang dilakukan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/10/2012).

Menurut Bambang, kenaikan PTKP ini disebabkan pertimbangan utama antisipasi dampak krisis, di mana perlunya meningkatkan sumber pertumbuhan dari konsumsi.  Kenaikan PTKP ini akan berlaku pada awal tahun depan. sekitar 35 juta rumah tangga yang berpotensi terkena aturan baru Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.ini.

Berita ini tentunya merupakan kabar gembira bagi komunitas perpajakan di Indonesia dan terutama bagi para Wajib Pajak Orang Pribadi. Tetapi mungkin kita bertanya-tanya, apakah perubahan PTKP ini dimungkinkan menurut peraturan perpajakan mengingat bahwa PTKP ini ditetapkan dalam UU No 36 Tahun 2008 ?

PTKP ditetapkan dalam UU No 36 Tahun 2008 Pasal 7 Ayat (1). Tetapi banyak orang memperhatikan bahwa pada UU No 36 Tahun 2008 Pasal 7 terdapat aturan yang memungkinkan perubahan PTKP yaitu Ayat (3) yang berbunyi sbb :

Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Jadi mari kita tunggu PMK yang menetapkan kenaikan PTKP ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *