Dokter Vs Jamsostek

Banyak perusahaan atau pengusaha mulai memikirkan kesejahteraan karyawan/pekerjanya terutama dari sisi perawatan kesehatan. Selain karena memang dituntut sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku, pandangan bahwa pekerja adalah aset perusahaan yang penting membuat masalah perawatan kesehatan pekerja menjadi salah satu masalah ketenagakerjaan yang mendasar. Sehingga tidak mengherankan bila kita melihat ada poliklinik beserta dokter yang bertugas beroperasi di dalam suatu lingkungan perusahaan.

Sedangkan menurut Pasal 3 ayat [2] jo. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, program jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja) adalah hak setiap tenaga kerja, baik dalam hubungan kerja maupun tenaga kerja luar hubungan kerja sehingga program jamsostek tersebut wajib dilakukan oleh setiap perusahaan. Sesuai dengan Pasal 6 UU No. 3 Tahun 1992 jo. Pasal 2 ayat (1) PP No. 14/1993 bahwa lingkup program jaminan sosial tenaga kerja saat ini adalah meliputi 4 (empat) program, yakni:

  1. jaminan kecelakaan kerja / JKK;
  2. jaminan kematian / JK; dan
  3. jaminan hari tua / JHT; serta
  4. jaminan pemeliharaan kesehatan / JPK.

Keempat program tersebut, 3 (tiga) dalam bentuk jaminan uang (JKK, JK dan JHT), dan 1 (satu) dalam bentuk jaminan pelayanan (JPK).

Fokus kita saat ini adalah mengenai program jaminan pemeliharaan kesehatan / JPK. Dalam Pasal 2 ayat (4) PP 14/1993 diatur lebih lanjut bahwa apabila pengusaha telah menyelenggarakan sendiri program pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerjanya dengan manfaat yang lebih baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar menurut PP 14/1992, maka pengusaha tersebut tidak wajib ikut dalam Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara, dalam hal ini PT Persero Jamsostek. Sesuai dengan Pasal 35 Ayat 1 PP 14/93, layanan program JPK meliputi :

  1. rawat jalan tingkat pertama;
  2. rawat jalan tingkat lanjutan;
  3. rawat inap;
  4. pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan;
  5. penunjang diagnostik;
  6. pelayanan khusus;
  7. gawat darurat.

Sehingga sebuah perusahaan yang bisa menyediakan sarana pelayanan kesehatan bagi karyawannya melebihi dari yang disediakan dalam program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dari Jamsostek, tidak wajib ikut serta dalam program jaminan pemeliharaan kesehatan / JPK.

Hal ini menimbulkan pilihan bagi pengusaha untuk menyediakan sarana dan prasarana kesehatan sendiri bagi pekerjanya ataukah memanfaatkan jaminan pemeliharaan kesehatan / JPK ?

Dari sisi perpajakan, menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 Tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, Pasal 4 menegaskan bahwa penyediaan sarana dan prasarana kesehatan adalah digolongkan sebagai natura/kenikmatan yang hanya bisa mengurangi Penghasilan Bruto perusahaan bila :

  • sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga perusahaan harus menyediakannya sendiri;
  • lokasi pekerjaan terletak di daerahyang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara (Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009).

Dengan demikian jelas bagi sebagian besar wajib pajak, aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 ini menegaskan bahwa penyediaan sarana dan prasarana kesehatan sendiri bagi pekerja adalah beban biaya yang tidak boleh diperhitungkan sebagai biaya dalam menghitung Pajak Penghasilan dan mendorong pemberi kerja untuk memanfaatkan program jaminan pemeliharaan kesehatan / JPK.

Di sini pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur (regulating/regulerend) guna mencapai tujuan-tujuan tertentu yang ditetapkan pemerintah. Yang dalam hal ini, Pemerintah bermaksud membangun suatu struktur Jaminan Sosial bagi tenaga kerja dan untuk mempercepatnya maka Pemerintah mendorong semua pihak termasuk pemberi kerja untuk bergabung dalam program jaminan pemeliharaan kesehatan / JPK dari Jamsostek dengan memberikan disinsentif pajak bagi pemberi kerja yang menyediakan sarana pelayanan kesehatan bagi pekerjanya.

Jadi siapa yang menang dari Dokter Vs Jamsostek ? 🙂

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *