e-SPT PPN Versi 1.4

Pajak Pertambahan Nilai pada tahun 2013 mengalami banyak perubahan. Dimulai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 24/PJ/2012  dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-52/PJ/2012 tentang Penomoran Faktur Pajak. Kemudian disusul dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 08 /PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 24/PJ/2012. Dan ditutup dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 11/PJ/2013 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).

Perubahan-perubahan yang ada ini menuntut perubahan pada e-SPT PPN yang terakhir kalinya menggunakan versi 1.3. Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya e-SPT PPN versi 1.4 dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sayangnya update e-SPT PPN 1111 versi 1.4 ini belum merubah formulir 1111AB sebagaimana ditetapkan dalam PER-11/PJ/2013 tetapi anehnya sudah merubah formulir 1111B3 sesuai penetapan dalam PER-11/PJ/2013. Mungkin developer e-SPT PPN ini lupa merubah formulir 1111AB. 🙂

Perubahan lainnya adalah ditambahkannya fitur penginputan nomor faktur pajak yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak. Cara penginputannya adalah menggunakan menu Tools> Referensi > Jatah Faktur Pajak seperti ilustrasi gambar sbb :

Kemudian akan muncul halaman Daftar Jatah Faktur Pajak. Klik tombol Baru untuk menginput Jatah Faktur Pajak sebagaimana ilustrasi gambar berikut :

Kemudian inputkan Nomor surat yang diperoleh dari KPP dan range Jatah Faktur yang diperoleh dari KPP sebagaimana ilustrasi gambar berikut :

Tekan Tombol OK dan Jatah Faktur sudah masuk ke dalam daftar dan siap digunakan nomornya dan tampilan window Daftar Jatah Faktur Pajak menjadi seperti ilustrasi gambar berikut :

Klik link berikut untuk mendapatkan update e-SPT PPN versi 1.4 update 01010313.

30 thoughts on “e-SPT PPN Versi 1.4”

  1. mau tanya donk… klo sudah input jatah faktur pajak, langkah apa saja yg harus di lakukan? apa harus menginput lagi data pajak keluaran yg versi lama? karena yg versi lama, semua data nya masih tersimpan. apakah di form spt induk, lamp A2, sama lamp AB ada perubahan? bagaimana dg CSV di versi 1.5? apa harus di perbaharui lagi? Terima Kasih

    1. Dear Sally Nur Auliani,

      Data pajak keluaran versi yang lama tidak perlu di-input lagi. Lanjutkan saja database yang sebelumnya.
      Tidak ada data yang berubah pada form yang ada kecuali pada form 1111AB dan form 1111B3 sesuai PER No 11/PJ./2013. Untuk itu lihat di :

      http://hlpconsultant.org/penyesuaian-spt-masa-ppn-1111/

      dan :

      http://hlpconsultant.org/se-17pj2013-informasi-tambahan-sehubungan-per-11pj2013/

      File csv tidak ada perubahan selain dari versi aplikasi e-SPT yang menghasilkan file csv tersebut tercantum pada header file csv. Sehingga KPP, bisa melihat dari aplikasi e-SPT versi apa file csv tersebut dibuat.

      Salam

  2. Mau tanya kenapa pada waktu masukkan no seri pajak keluar db error , mohon solusinya
    Terima kasih

    Rgds

    Cathy

    1. Bisakah lebih spesifik lagi ? Masukkan no seri faktur pajak di mana ? Saat input jatah Nomor FP ? Atau saat input Nomor FP Keluaran ?
      Bisakah errornya dijelaskan lebih spesifik ?

  3. maaf mau tanya, kalo versi 1.1 mau pindah ke 1.4 harus install ulang programnya ya?? bagaimana dengan databasenya?? apakah akan hilang, kebetulan komp. saya masih versi 1.1 dan mau upgrade program. mohon jawabannya, terima kasih.

    1. Tidak perlu,
      Cukup extract patch update ke folder instalasi e-SPT PPN versi yang sebelumnya (1.1).
      Database dari 1.1 ke 1.5/1.4 akan dimodifikasi sehingga bisa langsung digunakan. Tetapi setelah dibuka dengan e-SPT Versi 1.4/1.5 tidak bisa dibuka dengan versi 1.1 lagi.

      Salam

      1. mau tanya, saya sudah 2x pengajuan nomor seri faktur pajak.
        apa jatah faktur pajak input nomor surat pada pengajuan saya yang kedua atau pertama juga hrus di input ?
        apa ada pengaruh untuk lampiran AB. Induk, A2 dan B2 nya ?

        Thanks

        1. Tergantung Faktur Pajjak Keluaran yang hendak rekan Halima input.
          Tidak ada pengaruh langsung pada lampiran AB, A2 dan B2.

  4. Maaf, saya kesulitan menginstall patch 1,5
    gimana caranya? ko setelah sy download ga bisa buka karna belum di install mungkin ya? mohon dibrikan petunjuk.
    Terima kasih

    1. Rekan Joni,
      Yang rekan Joni pasang hanyalah patch update.
      Jadi sebelum meng-extract patch, program e-SPT versi sebelumnya harus sudah terinstall.

      Salam

  5. saya mau nanya , sya sudah upgrade ke 1.4, tapi ketika saya mau input pajak masukan kok nngak bisa ya? trs jatah faktur pajak t diisi kalo no faktur keluaran kita uda habis? saya masih punya 8 nomor faktur keluaran, apa harus diisi juga jatah faktur pajak ny?

    1. Sebaiknya semua jatah nomor faktur pajak diinput. BTW kenapa tdk bisa input pajak masukan ? Coba di-update ke versi 1.5 terlebih dulu.

  6. kalau dari versi 1.3 lalu mau ke versi 1.4 apa harus di unistal dulu yang versi 1.3 nya? dan kenapa ya ketika saya download versi 1.4 di web pajak tidak bisa sama hasil size nya yang sudah di download dengan yang di web sehingga tidak bisa di instal / extract, mohon respon nya trimakasih.

  7. Dear Admin,
    Mohon dapat diupload eSPT PPN 1111 DM versi terakhir, mengingat eSPT saya untuk membuat csv lagi error.
    Saya menggunakan Windows 8.1 terjadi error saat membuat CSV untuk laporan bulan Desember 2013.
    Terima kasih.

  8. mau tanya…. sy mau input nomor faktur pajak yg di dapat dr kpp. sy klik tool -referensi-jatah nomor faktur. yang keluar tampilan hanya admin yang bisa mengakses menu ini. bagai mana cara mebuka menu ini? terima kasih

      1. jika masih belum bisa, saya pakai user administrator cma nama nya saya ganti, kayanya ga pengaruh . tapi kenapa saya masih ga bisa, ada kemungkinan lain ga kenapa masih ga bisa ? terima kasih

  9. Mau tanya…saya mau input lawan transaksi tetapi selalu muncul peringatan NPWP tidak valid padahal saya pake laptop lama NPWP bisa di input…mohon petunjuknya

  10. maaf mau tanya .. saya masukan jatah no fakur ke pajak masukan ternyata salah seharusnya keluaran,.. saya revisi dengan menghapus data masukan .. kemudian saya input data untuk pajak keluaran tapi tertulis bahwa no faktur bukan jatahnya .. bagaimana ya ? mohon dbantu .. terimakasih

    1. Saya kurang paham maksud rekan Novi.
      Mungkin jatah nomor faktur pajak yang rekan Novi input salah ?
      Coba masukkan ulang jatah nomor faktur pajak melalui menu : Tools – Referensi – Jatah Faktur Pajak.

    1. Melalui menu Tools – Referensi – Jatah Faktur Pajak pada eSPT dan menu Referensi – Referensi Nomor Faktur…

Leave a Reply to admin Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *