Formulir Baru SPT Tahunan OP dan Badan

Tanggal 4 Juli 2014 yang lalu, Direktur Jenderal Pajak, Bp. Fuad Rahmany, menandatangani Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pibadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 19/PJ/2014, maka untuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan seterusnya harus menggunakan bentuk formulir baru SPT Tahunan OP dan Badan sesuai PER – 19/PJ/2014. Formulir baru SPT Tahunan OP dan Badan meliputi :

  1. Formulir 1770
  2. Formulir 1770S
  3. Formulir 1770SS
  4. Formulir 1771
  5. Formulir 1771$

Formulir 1770

Perubahan pada Formulir 1770 yang baru :

  1. Isian Status Kewajiban Perpajakan Suami/Istri pada formulir Induk 1770 yang berisi pilihan :
    • HB bila suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim ;
    • PH bila dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan ; atau
    • MT bila dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).
  2. Penambahan isian NPWP Istri/Suami pada formulir induk 1770
  3. Kredit Pajak, Bagian D Angka 17 pada formulir Induk 1770 tentang Kredit Pajak Fiskal Luar Negeri (FLN) dihilangkan karena memang pembayaran FLN sudah tidak ada lagi.
  4. Formulir 1770-I Halaman 2 perubahan pada judul formulir dengan penambahan tulisan “Bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pencatatan”
  5. Penambahan kolom Kode Harta dan Kode Utang pada formulir 1770-IV yang harus diisi sbb :
    • Kode Harta :
      • 011 : uang tunai
      • 012 : tabungan
      • 013 : giro
      • 014 : deposito
      • 019 : setara kas lainnya
      • 021 : piutang
      • 022 : piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
      • 029 : piutang lainnya
      • 031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali
      • 032 : saham
      • 033 : obligasi perusahaan
      • 034 : obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll)
      • 035 : surat utang lainnya
      • 036 : reksadana
      • 037 : Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)
      • 038 : penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya
      • 039 : Investasi lainnya
      • 041 : sepeda
      • 042 : sepeda motor
      • 043 : mobil
      • 049 : alat transportasi lainnya
      • 051 : logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)
      • 052 : batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)
      • 053 : barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik)
      • 054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
      • 055 : peralatan elektronik, furnitur
      • 059 : harta bergerak lainnya
      • 061 : tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal.
      • 062 : tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya)
      • 063 : tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya)
      • 069 : harta tidak gerak lainnya
    • Kode Utang :
      • 101 : Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya)
      • 102 : Kartu Kredit
      • 103 : Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
      • 109 : Utang Lainnya
  6. Penambahan Lampiran berupa formulir Daftar Jumlah Penghasilan Bruto dan Pembayaran PPh Final berdasarkan PP 46 Tahun 2013
    Per Masa Pajak Serta Dari Masing-Masing Tempat Usaha.
  7. Penambahan Lampiran berupa formulir PENGHASILAN NETO DAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG DIBAYAR/DIPOTONG/TERUTANG DI LUAR NEGERI.
  8. Penambahan Lampiran berupa formulir Penghitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak dengan status perpajakan suami-isteri PH atau MT

Formulir 1770S

Perubahan pada Formulir 1770S yang baru :

  1. Isian Status Kewajiban Perpajakan Suami/Istri pada formulir Induk 1770S yang berisi pilihan :
    • HB bila suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim ;
    • PH bila dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan ; atau
    • MT bila dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).
  2. Penambahan isian NPWP Istri/Suami pada formulir induk 1770S
  3. Kredit Pajak, Bagian D Angka 14 pada formulir Induk 1770S tentang Kredit Pajak Fiskal Luar Negeri (FLN) dihilangkan karena memang pembayaran FLN sudah tidak ada lagi.
  4. Penambahan kolom Kode Harta dan Kode Utang pada formulir 1770S-II yang harus diisi sbb :
    • Kode Harta :
      • 011 : uang tunai
      • 012 : tabungan
      • 013 : giro
      • 014 : deposito
      • 019 : setara kas lainnya
      • 021 : piutang
      • 022 : piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
      • 029 : piutang lainnya
      • 031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali
      • 032 : saham
      • 033 : obligasi perusahaan
      • 034 : obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll)
      • 035 : surat utang lainnya
      • 036 : reksadana
      • 037 : Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)
      • 038 : penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya
      • 039 : Investasi lainnya
      • 041 : sepeda
      • 042 : sepeda motor
      • 043 : mobil
      • 049 : alat transportasi lainnya
      • 051 : logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)
      • 052 : batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)
      • 053 : barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik)
      • 054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
      • 055 : peralatan elektronik, furnitur
      • 059 : harta bergerak lainnya
      • 061 : tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal.
      • 062 : tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya)
      • 063 : tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya)
      • 069 : harta tidak gerak lainnya
    • Kode Utang :
      • 101 : Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya)
      • 102 : Kartu Kredit
      • 103 : Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
      • 109 : Utang Lainnya
  5. Penambahan Lampiran berupa formulir PENGHASILAN NETO DAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG DIBAYAR/DIPOTONG/TERUTANG DI LUAR NEGERI.
  6. Penambahan Lampiran berupa formulir Penghitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak dengan status perpajakan suami-isteri PH atau MT.

SPT Tahunan formulir 1770SS  masih mengikuti perubahan terakhir formulir 1770SS sesuai PER – 26/PJ/2013 atau dengan kata lain, tidak ada perubahan.

Formulir 1771 / 1771 $

  1. Formulir Induk 1771 Bagian C Kredit Pajak Angka 10 PPh Pasal 25 Ayat (8) / Fiskal Luar Negeri dihilangkan karena memang pembayaran FLN sudah tidak ada lagi.
  2. Penambahan Lampiran berupa formulir Daftar Jumlah Penghasilan Bruto dan Pembayaran PPh Final berdasarkan PP 46 Tahun 2013
    Per Masa Pajak Serta Dari Masing-Masing Tempat Usaha.
  3. Penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final telah dicabut dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2011 sehingga kolom tersebut ditutup sehingga tidak dapat diisi.

Baca PER-19/PJ/2014 di bawah ini :

[scribd id=238522838 key=key-QqlzZ5yoqXlgLRtOJnJa mode=scroll]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *