Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terhutang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang yang kemudian dicabut dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang.
Perbedaan mendasar pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 adalah ditambahkannya “kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak-pajak dalam rangka impor” sebagai hal-hal yang mendasari timbulnya kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Selain itu kriteria kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dijelaskan secara rinci pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 ini.
Untuk membaca Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 klik di HLP Consultant.
File ini diletakkan pada Google Drive dan mungkin meminta Anda untuk login menggunakan email Gmail untuk dapat men-downloadnya secara langsung.