Insentif Pajak Bagi Industri Tertentu

Pada akhir Agustus 2013 yang lalu, Pemerintah Republik Indonesia mencanangkan 4 Paket Kebijakan untuk mencegah terjadinya krisis ekonomi, menyusul merosotnya nilai tukar rupiah dan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, paket kebijakan pemerintah merupakan gabungan kebijakan Kementerian Perekonomian, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Paket kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah ini dilakukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan dampak guncangan ekonomi ke dunia usaha minim, sehingga penyediaan lapangan pekerjaan terjaga. Secara ringkasnya isi empat paket kebijakan pemerintah terdiri dari

  1. memberikan insentif pada perusahaan agar tidak terjadi pemotongan tenaga kerja,
  2. menjaga daya beli masyarakat agar tetap tinggi,
  3. menjaga inflasi agar tetap berada di jalurnya,
  4. meningkatkan ekspor agar menekan defisit yang terjadi pada neraca pembayaran.

Dalam rangka paket kebijakan pemerintah yang pertama yaitu memberikan insentif pada perusahaan agar tidak terjadi pemotongan tenaga kerja ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.011/2013 tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 Bagi Wajib Pajak Industri Tertentu. PMK ini berlaku mulai tanggal 27 Agustus 2013 dan diperkuat dengan Petuntuk Teknis berupa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 30/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 Bagi Wajib Pajak Industri Tertentu.

Industri yang dimaksud adalah :

  1. industri tekstil;
  2. industri pakaian jadi;
  3. industri alas kaki;
  4. industri furnitur; dan/atau
  5. industri mainan anak-anak,

Insentif ini diberikan kepada Wajib Pajak berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian dan berbentuk pengurangan PPh Pasal 25 dan/atau penundaan pembayaran PPh Pasal 29. Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar maksimal 25% bagi yang tidak berorientasi ekspor dan 50% bagi yang berorientasi ekspor. Sedangkan penundaan pembayaran PPh Pasal 29 maksimal 3 (tiga) bulan dari saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 29.

Untuk mendapatkan pengurangan PPh Pasal 25, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat pada akhir Masa Pajak dimulainya pengurangan PPh Pasal 25 dengan dilampiri :

  1. fotokopi surat rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
  2. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. fotokopi surat keputusan pemberian pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2013 sebelum permohonan disampaikan.

Permohonan yang diterima lengkap akan menerima keputusan pemberian pengurangan besarnya PPh Pasal 25 atas permohonan Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja.

Untuk mendapatkan penundaan pembayaran PPh Pasal 29, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum saat terutangnya PPh Pasal 29 dengan dilampiri :

  1. fotokopi surat rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
  2. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan yang diterima lengkap akan menerima keputusan pemberian penundaan pembayaran PPh Pasal 29 atas permohonan Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja.

Permohonan untuk mendapatkan pengurangan PPh Pasal 25 dan untuk mendapatkan penundaan pembayaran PPh Pasal 29 harus menggunakan formulir yang disertakan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 30/PJ/2013.

Mau mendapatkan insentif ini ? Download Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 30/PJ/2013 di HLP Consultant.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *