Kantor Pajak Hapus Drop Box SPT

TEMPO.CO, Surakarta – Kantor pajak tahun ini berfokus pada penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan secara elektronik atau electronic filling.Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Yoyok Setiotomo mengatakan penggunaan drop box makin dikurangi. Bahkan, mulai tahun ini, kantor pajak tidak lagi menempatkan drop box di keramaian seperti tahun sebelumnya.

Drop box hanya ada di kantor pajak. ”Kami ingin mendorong masyarakat menyampaikan SPT lewat e-filling,” katanya di sela pekan panutan penyampaian SPT di Balai Kota Surakarta, Senin, 17 Maret 2014.

Dia mengatakan e-filling memudahkan penyampaian SPT karena cukup mengakses halaman resmi Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak juga tidak perlu menyertakan lampiran. “Penyampaian jadi cepat, mudah, dan tanpa biaya,” katanya.

Sementara ini e-filling hanya untuk formulir 1770 S dan 1770 SS yang biasa dipakai karyawan yang mendapat penghasilan dari satu sumber.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, Basuki Rahmat, mengatakan wajib pajak dapat mendaftar ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkanelectronic filling identification.

”Pendaftaran dengan mengisi formulir, membawa identitas diri, dan kartu NPWP (nomor pokok wajib pajak),” katanya. Kemudian registrasi dan melakukan aktivasi. Selanjutnya dapat langsung mengisi di situs Ditjen Pajak.

Dari 841 ribu wajib pajak perorangan di Kanwil Pajak Jateng II, setidaknya 36 ribu di antaranya ditarget sudah menyampaikan SPT lewat e-filling. Basuki mengatakan hingga hari ini sudah tercapai 30 ribu dari target.

Kantor pajak menargetkan tingkat kepatuhan penyampaian SPT pada 2014 mencapai 72,5 persen. Selain e-filling, wajib pajak bisa melaporkan SPT dengan datang langsung ke kantor pajak, atau mengirim lewat pos atau jasa pengiriman. Batas akhirnya 31 Maret.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *