Kemana Larinya Uang Pajak Kita ? (Bagian 2)

Pada artikel sebelumnya yang merupakan bagian pertama dari artikel yang berjudul sama yaitu “Kemana Larinya Uang Pajak Kita ?” kita sudah tahu mekanisme penerimaan uang pajak yang disetor oleh wajib pajak seperti kita ini. Tetapi tidak banyak yang tahu bagaimana uang pajak tersebut digunakan.

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-13/PB./2012 tentang Mekanisme Pelaksanaan Layanan Penerimaan Negara Oleh Bank/Pos Persepsi Pada Kantor Cabang Pembantu/Kantor Layanan/Unit Layanan Lainnya ditegaskan bahwa Bank/Pos Persepsi wajib mengkreditkan penerimaan negara untuk untung rekening kas negara bank/pos persepsi kantor cabang induknya. Dan pada setiap akhir hari kerja paling lambat pukul 16.30 waktu setempat bank/pos persepsi tersebut berkewajiban untuk melimpahkan seluruh penerimaan negara ke rekening Rekening Kas Umum Negara KPPN pada Bank Indonesia. KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) itu sendiri adalah merupakan instansi vertikal dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Tugas dan fungsi yang paling utama dan dominan dari Direktorat Jenderal Perbendaraan adalah fungsi pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas Negara, pengelolaan barang milik kekayaan Negara, dan pengelolaan hutang luar negeri. Tugas lainnya adalah :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perbendaharaan negara
  4. Pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran
  5. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbendaharaan negara
  6. Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara serta pengelolaan aset dan kewajiban pemerintah
  7. Verifikasi dan akuntansi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP)
  8. Pelaksanaan akuntansi pusat dan penyusunan laporan keuangan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  9. Pengembangan sistem informasi perbendaharaan negara; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

Dengan masuknya uang pajak kita ke dalam Rekening Kas Umum Negara KPPN pada Bank Indonesia maka merupakah tugas KPPN untuk mengalokasikannya sesuai dengan peruntukannya yaitu untuk pemerintah daerah dan untuk pemerintah pusat. Pajak sendiri berdasarkan lembaga pemungutannya di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar pemungutannya dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang pemungutannya dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Tetapi Pajak Pusat yang umum kita kenal sekarang  yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) itu tidak sepenuhnya melulu untuk Pemerintah Pusat. Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) memang dialokasikan seluruhnya untuk APBN. Tetapi sejak berlakunya otonomi daerah, Pajak Penghasilan (PPh) tidak sepenuhnya dialokasikan untuk APBN tetapi didistribusikan juga untuk APBD daerah setempat. Inilah sebabnya sejak otonomi daerah, tiap daerah mendorong penerbitan NPWP untuk penduduk/Badan Usaha di wilayahnya masing-masing. 🙂

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.07/2011 Tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2011 ditetapkan pembagian hasil PPh sebagai berikut :

  1. 20% Untuk Pemerintah Daerah
  2. 80% untuk Pemerintah Pusat

Dana bagi hasil sebesar 20% yang diperuntukkan bagi Pemerintah Daerah dibagi menjadi :

  1. 8% untuk Pemerintah Provinsi ybs
  2. 12% untuk Pemerintah Kabupaten/Kota ybs.

Dan dana bagi hasil sebesar 12% yang diperuntukkan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota ybs itu dibagi dengan pengaturan :

  1. 8,4% (delapan koma empat persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar; dan
  2. 3,6% (tiga koma enam persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.

Tentunya sesudah dibagikan/didistribusikan, maka tugas masing-masing Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memanfaatkannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33.

3 thoughts on “Kemana Larinya Uang Pajak Kita ? (Bagian 2)”

  1. dalam kenyataan tidak sesuai dengan teori, mau bayar pajak aja susah , gak semua bank pemerintah melayani pembayaran pajak, walaupun di layani waktunya terbatas sampe jam 10….. mau bayar pajak kok dipersulit

    1. Rekan anto,
      Kita sebaiknya memaklumi, masalahnya pada sistem. Kemenkeu (Dirjen Perbendaharaan) menetapkan aturan sedemikian untuk menghindari uang negara disalahgunakan Bank Persepsi.
      Dengan demikian bila Bank Persepsi terlambat menyetorkan ke rekening Negara, maka akan dikenakan sanksi yang berat. Setahu saya hingga saat ini (mungkin ada rekan Perbankan yang bisa mengkoreksi ?), Bank Persepsi harus sudah menyetorkan penerimaan negara setiap hari paling lambat pukul 15.00.
      Dengan memperhitungkan administrasi dan persiapan fisik yang harus dilakukan, tidak mengherankan bila loket pelayanan pajak sudah ditutup pada pukul 10.00 🙂
      Soal ada bank persepsi yang membuka loket hingga pukul 14.00 biasanya karena mengutamakan pelayanan dan sistem administrasi mereka sudah diperhitungkan mampu diselesaikan untuk penyetoran ke rekening negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *