Ketentuan Penomoran Faktur Pajak Baru

Tata cara penerbitan Faktur Pajak Pertambahan Nilai mengalami perubahan mendasar yang akan mulai berlaku 1 April 2013. Ketentuan mengenai mengenai Faktur Pajak tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 24/PJ/2012  dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-52/PJ/2012 yang terbit tanggal 22 November 2012.

Perubahan ini merupakan modifikasi dari PER 13/PJ/2010 yang sudah dirubah terakhir dengan PER-65/PJ/2010. Pada dasarnya ketentuan ini kembali kepada KEP – 549/PJ./2000 yang mana menetapkan bahwa setiap Faktur Pajak Standar harus menggunakan Kode Faktur Pajak yang diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Yang membedakan dengan KEP – 549/PJ./2000 adalah cara penomoran Faktur Pajak yang diberikan oleh KPP dan cara mendapatkan nomor seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh KPP tersebut.

Perubahan mendasar dalam penerbitan faktur pajak adalah dengan diberikannya Nomor Seri Faktur Pajak yang unik oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan. Faktur Pajak terdiri dari 16 digit yaitu:

  • dua digit Kode Transaksi;
  • satu digit Kode Status;dan
  • tiga belas digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh DJP.

Untuk mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengajukan surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan.

PKP yang dapat diberikan Nomor Seri Faktur Pajak adalah yang telah memenuhi persyaratan berikut:

  1. PKP telah dilakukan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak oleh KPP tempat PKP terdaftar berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/ PJ/ 2012 dan perubahannya dan laporan hasil registrasi ulang/verifikasi menyatakan PKP tetap dikukuhkan; atau
  2. PKP telah dilakukan verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/ 2012.

Pengiriman Kode Aktivasi dan Password

Jika permohonan PKP memenuhi syarat maka KPP dalam jangka waktu paling lama 3  hari kerja setelah permohonan diterima akan mengirimkan password melalui email ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password dan Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi yang diberikan KPP kepada PKP melalui jasa pos tercatat/jasa ekspedisi/kurir ke alamat PKP.

Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP yang tidak melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang  sesuai dengan ketentuan terbaru, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

3 thoughts on “Ketentuan Penomoran Faktur Pajak Baru”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *