e-Filing

Laporkan Surat Pemberitahuan Pajak Anda Dengan e-Filing dan hindari pemborosan waktu dengan antrian panjang atau transportasi ke Kantor Pelayanan Pajak. Tinggal Klik dan Surat Pemberitahuan Pajak Anda sudah diterima server Direktorat Jenderal Pajak.

e-Filling adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak atau Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan yang dilakukan secara on-line yang real time melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). Kami bekerjasama dengan mitra ASP untuk bisa menyediakan layanan ini untuk Anda.

Di dalam menjalankan bisnisnya, ASP mitra kami ini di dukung oleh gabungan para pakar perpajakan dan para pakar teknologi informasi yang berkompeten dibidangnya dengan pengalaman lebih dari sepuluh tahun.

Lihat video dibawah ini yang mendemonstrasikan bagaimana pelaporan melalui e-filing yang semudah meng-klik mouse.

Dengan e-Filing anda bisa melakukan pelaporan pajak kapan saja, 7 X 24 jam seminggu dan dengan demikian mengurangi interaksi dengan Kantor Pelayanan Pajak. Selain itu juga akurasi dan  kecepatan penghitungan pajak dipermudah dengan software dan aplikasi yang tersedia karena penghitungan dilakukan otomatis secara sistem. Dengan sistem enkripsi yang baik, kerahasiaan pelaporan pajak Anda terintegrasi dan terjaga kerahasiaannya.

Tinggalkan cara yang lama dan laporkan pajak Anda melalui e-Filing.

Solusi Perpajakan dalam Satu Langkah

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.