PENGELOLAAN PAJAK DAERAH, Mayoritas Daerah Belum Siap Mengutip PBB Tahun Depan

Harian Kontan, 1 Oktober 2012, JAKARTA, Mayoritas pemerintah daerah belum siap untuk mengutip pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sendiri. Salah satu hambatan utama hingga saat ini adalah mereka belum menetapkan peraturan daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum pemungutan PBB-P2.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan sampai akhir Juli 2012, dari 492 Pemda, yang sudah punya Perda PBB baru 245 Pemda. Lalu 64 pemda masih dalam proses penyusunan dan 183 belum menyusun sama sekali.

Pemda yang sudah melaksanakan pungutan PBB P2 sejak 2011 hanya Pemerintah Kota Surabaya. Tahun ini, rencananya akan bertambah 17 pemda, tahun depan 113 Pemda dan 2014, 117 Pemda. Sekadar tahu, pemerintah pusat harus menyerahkan seluruh urusan PBB ini kepada daerah mulai 1 Januari 2014.

Marwanto Harjowiryono, Dirjen Pertimbangan Keuangan Kementerian Keuangan mengatakan, selain belum punya perda, sebagian besar pemda tak punya sumber daya manusia maupun sistem yang mumpuni untuk memungut PBB P2 tersebut.

Untuk itu, dalam waktu dekat ini Ditjen Perimbangan akan menggandeng Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan sosialisasi ke daerah yang sampai saat ini belum siap untuk memungut pajak tersebut.

Pemerintah pusat tak mau terus direpotkan dengan urusan seperti ini. Apalagi setoran dari PBB P2 sangat kecil (lihat tabel penerimaan PBB).

Meskipun begitu, Andi Timo Pangerang, Wakil Ketua Komisi XI Fraksi Partai Demokrat meminta pemerintah pusat tetap memantau, dan membimbing kabupaten kota agar bisa mempercepat persiapan untuk memungut PBB P2 sendiri.

Hal ini agar pada saat seluruh urusan PBB di serahkan, Pemda tidak kelabakan. Selain itu, pembinaan dibutuhkan agar proses peralihan wewenang berjalan lancar.

Penerimaan dari
PBB Desa dan Kota
(dalam triliun rupiah)
Desa Kota
2007 1,7 4,9
2008 1,4 5,0
2009 1,4 5,5
2010 1,2 6,4
2011 1,2 6,6
2012 1,8 6,5
2013 0,4 2,6
Keterangan : *Perkiraan realisasi
Sumber : Nota Keuangan RAPBN 2013

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *