Peningkatan Batasan Pengusaha Kecil yang Wajib Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak

Akhir tahun 2013, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan produk hukum yang dinanti-nantikan para pemerhati dan praktisi perpajakan yaitu terkait dengan batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini dinanti-nantikan karena dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintan Nomor 46 Tahun 2013 yang menetapkan batasan peredaran bruto Rp. 4,8 Milyar yang wajib dikenai PPh Final sebesar 1% UMKM, maka untuk menyelaraskannya ada ‘janji’ dari Direktorat Jenderal Pajak untuk menyesuaikan batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai menjadi Rp 4,8 Milyar pula.

Ternyata kita tidak perlu lama menunggu karena pada tanggal 20 Desember 2013 yang lalu Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. Peraturan Menteri Nomor 197/PMK.03/2013 ini merubah batasan Rp 600 juta untuk wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak menjadi Rp. 4,8 Milyar.

Selain itu Peraturan Menteri Nomor 197/PMK.03/2013 ini tidak merubah ketentuan lainnya terkait dengan batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai dan perubahan ini mulai berlaku per 1 Januari 2014.

Jadi apakah Anda digolongkan sebagai pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Nomor 197/PMK.03/2013 ini ? Bila tidak, segeralah mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *