PER-31 untuk PPh Pasal 21

Akhirnya setelah ditetapkannya PMK Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dan PMK Nomor 206/PMK.011/2012 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan maka yang dinanti-nantikan tiba.

Direktur Jenderal Pajak menetapkan PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 Dan/Atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi yang menggantikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009.

Suatu kebetulan yang menyenangkan bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini memiliki nomor yanng sama dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang digantikannya sehingga mempermudah ingatan bahwa PER-31 identik dengan Pedoman Teknis untuk PPh Pasal 21.

Pada dasarnya tidak banyak perubahan pada PER-31/PJ/2012 bila dibandingkan dengan PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009 selain bahwa Pedoman Teknis ini menyesuaikan dengan perubahan PTKP sesuai dengan PMK Nomor 162/PMK.011/2012 dan PMK Nomor 206/PMK.011/2012.

Dapatkan PER-31/PJ/2012 di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *