Perubahan 1770SS yang Tujuannya Mempermudah Tetapi Menyulitkan ?

Pada tanggal 5 Juli 2013 yang lalu Direktur Jenderal Pajak meluncurkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 26/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya. Bila dilihat dari judulnya seakan-akan ada perubahan format seluruh SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan.

Tetapi bila diteliti, dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 26/PJ/2013 ini yang dirubah hanyalah mengenai format SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikenal sebagai 1770SS. Perubahan formulir 1770SS ini tujuannya untuk mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi. Hal ini dapat dilihat pada perubahannya.

Pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 Pasal 3 dinyatakan :

  1. Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Formulir 1770 SS maka Lampiran Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa Bukti Pemotongan 1721 A1 dan/atau 1721 A2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir 1770 SS.

Sedangkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 26/PJ/2013 Pasal 3 dinyatakan sbb :

Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Perubahannya adalah :

  1. Batasan Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh menggunakan 1770SS berubah dari WP yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja menjadi WP yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
  2. Kewajiban melampirkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa Bukti Pemotongan 1721 A1 dan/atau 1721 A2 dihapus.

Tetapi sayang sekali bila dilihat dari formulir 1770SS yang baru, formulir 1770SS yang baru ini lebih sulit dalam pengisiannya walaupun hanya tinggal menyalin dari Bukti Pemotongan 1721 A1 dan/atau 1721 A2. Jelas formulir 1770SS yang lama lebih sederhana karena Wajib Pajak hanya perlu mengisi :

  1. NPWP;
  2. Nama;
  3. Pekerjaan;
  4. Harta;
  5. Kewajiban

Dapatkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 26/PJ/2013 di HLP Consultant.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *