Perubahan SSP

Pada tanggal 2 Juli 2013 yang baru berlalu, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 24/PJ/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ./2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak. Membaca judul Peraturan Direktur Jenderal Pajak membuat saya berpikir cepat : “Aduh, formulir SSP berubah lagi, Capek deh!”. Tetapi ternyata saya hanyalah menilai dari kulitnya. 🙂

Pada intinya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 24/PJ/2013 hanya menambahkan Kode Jenis Setoran untuk Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final dan Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri. Kode Jenis Setoran yang ditambahkan adalah :

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final ditambahkan:

  • Kode Jenis Setoran 420 : PPh Final Pasal 4 ayat (2)atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PPh 1% Final UMKM)
  • Kode Jenis Setoran 421 : PPh Final atas Uplift dan Pengalihan Participating Interest di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri ditambahkan Kode Jenis Setoran 105 Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar.

Ini merupakan kabar baik, karena walaupun belum ada peraturan petunjuk pelaksanaannya, PPh Final 1% atas UMKM, sudah bisa dilakukan pembayaran pajaknya karena Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setorannya sudah ditetapkan.

5 thoughts on “Perubahan SSP”

  1. Tolong tanya Pak,
    Kemarin tgl 3/8/2013 saya setor pajak di kantor pos, kenapa tidak bisa? kata petugasnya untuk jenis kode setoran 420 belum ada sehingga sampai saat ini saya belum setor. mohon bantuan dan solusinya pak. Terima kasih.

    1. Masalah ini timbul karena pihak DJP terlambat meng-update data Kode Jenis Setoran. Tunggu batas waktu terakhir (tgl 15 Agustus 2013) dan coba lagi. Bila masih gagal lakukan pembayaran sebagai PPh Pasal 25, dan ajukan permohonan Pbk kemudian.

      Salam

Leave a Reply to Herman Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *