Siap-siap, SPT Pajak Jadi Syarat Bikin Kartu Kredit

Adanya rencana penyertaan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dalam syarat pengajuan kartu kredit menjadi terobosan Ditjen Pajak dalam menertibkan wajib pajak yang belum melaporkan kewajiban pajaknya.

Langkah ini menjadi penting, mengingat masih rendahnya sumbangan pajak orang pribadi. “Itu salah satu bentuk ekstensifikasi Ditjen Pajak. Hal ini karena ditengarai banyak orang yang mampu tapi belum melaporkan. Terobosan saja, melaporkan kredit, dengan melampirkan SPT,” ujar Pengamat Perpajakan Darussalam, Jumat (12/10/2012).

“Kalau kita kan yang laporkan SPT, pasti tidak bermasalah dengan kebijakan itu. Yang masalah, ini kan yang tidak melaporkan SPT atau mengisinya dengan tidak benar,” tambahnya.

Menurutnya, terobosan yang dilakukan Ditjen Pajak jangan hanya berhenti sampai disitu. Masih banyak cara dalam peningkatan kepatuhan membayar pajak, tidak cuma dalam pelampiran aplikasi kartu kredit.

“Ya misalnya, kalau mau beli mobil atau rumah dengan harga sekian, harus sertakan SPT juga. Hal-hal seperti itulah yang harus dilakukan,” tandasnya.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany sebelumnya mengaku senang jika kebijakan penyertaan SPT dalam pengajuan kartu kredit dapat dilakukan. Namun sayang, hal tersebut sepertinya belum mendapat dukungan dari pihak perbankan.

“Pengajuan kartu kredit, kalau bisa SPT menjadi salah satu syarat itu bagus sekali. Jika perbankan bersedia saya sangat senang, tapi kan selama ini dari perbankan kurang begitu berminat,” tuturnya

“Kalau itu bisa dilakukan, akan baik sekali. Itu jadi syarat orang mau punya kartu kredit, mereka sudah punya NPWP, terus sudah menunjukkan bahwa dia sudah bayar SPT bagi yang sudah mampu bagus sekali,” ungkap Fuad.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *