Sunset Policy, terus Sensus Pajak dan sekarang Verifikasi!

Reformasi perpajakan yang dimulai dengan Sunset Policy yang berlaku sejak ditetapkannya UU No 28 Tahun 2007 yang merupakan Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dan Sunset Policy berlanjut dengan program Sensus Pajak yang akan berakhir pada akhir tahun ini. Dan nyata sekali bahwa program dalam reformasi perpajakan sudah direncanakan sejak jauh-jauh hari dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Verifikasi.

Banyak dari kita  (termasuk saya 🙂 ) bertanya-tanya apakah lagi verifikasi itu ?

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Verifikasi, Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Tujuan verifikasi ditetapkan pada Pasal 2 yaitu :

  1. menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
  2. menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak;
  3. mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
  4. mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak;
  5. mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak; dan/atau
  6. menerbitkan surat ketetapan pajak.

Kita fokuskan pada tujuan verifikasi pada point nomor 1 (menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan), nomor 3 (mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan) dan nomor 6 (menerbitkan surat ketetapan pajak).

Penetapan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan sudah ada pada UU No 28 Tahun 2007 Pasal 2 Ayat 4. Tetapi hingga sekarang aturan pelaksanaan perbitan NPWP dan pengukuhan PKP secara jabatan belum pernah ada. Sehingga walaupun sempat ada pemberian NPWP / Pengukuhan PKP secara jabatan, kejadian ini bersifat sporadis dan tidak sistematis, sekedar agar KPP bisa memenuhi target ekstensifikasi Pajak.

Dengan demikian setelah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 ini kita bisa mengharapkan bahwa pemberian NPWP dan Pengukuhan PKP secara jabatan akan dilakukan oleh KPP-KPP seluruh Indonesia dengan sistematis berdasarkan data dan informasi yang diperoleh oleh Direktur Jenderal Pajak.

Dan perlu diperhatikan bahwa pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 kita bisa menemukan kata-kata “hasil kegiatan sensus pajak nasional” sebanyak 3 kali yaitu pada :

  1. Verifikasi untuk Penerbitan NPWP Secara Jabatan;
  2. Verifikasi tehadap Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  3. Verifikasi untuk Pengukuhan PKP secara Jabatan.

Apakah korelasi antara Sensus Pajak dan Verifikasi sudah ditemukan ? Karena hal ini sangat jelas bagi saya dan sangat jelas pula keterkaitannya dengan tunuan verifikasi nomor 6 (menerbitkan surat ketetapan pajak). Karena apa kelanjutan dari penerbitan NPWP dan pengukuhan PKP secara jabatan selain dari menetapkan pajak terutang yang seharusnya dibayar oleh WP yang diberikan NPWP secara jabatan dan/atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan ?

Apakah Direktur Jenderal Pajak punya wewenang untuk itu ? Sesuai UU No 28 Tahun 2007 Pasal 13 Ayat (1) huruf e yang berbunyi :

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

yang berarti Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas WP yang diberikan NPWP secara jabatan dan/atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.

Nah, apa yang kita tunggu ? NPWP dan PKP gratis dari DJP sekaligus Surat Ketetapan Pajaknya ? Atau lebih baik kita cepat-cepat perbaiki SPT kita ? 😀

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *