Tahun Baru, KLU Baru !

Mulai 1 Januari 2013, Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) baru. Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) itu sendiri adalah index yang menunjukan jenis-jenis usaha yang digunakan untuk memudahkan pendataan. KLU Pajak 2012 ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 321/PJ/2012 Tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak dan merupakan perubahan pertama dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 233/PJ/2012.

Berdasarkan uraian umum mengenai KLU-2012, KLU ini didasarkan kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Badan Pusat Statistik tahun 2009 Cetakan III dengan sejumlah perubahan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan administrasi perpajakan dan evaluasi pendapatan negara dari pajak.

Pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 321/PJ/2012 ini dengan tegas dinyatakan bahwa kode KLU dipergunakan untuk :

  1. Penatausahaan data Wajib Pajak, seperti data Kelompok Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak dalam Master File Wajib Pajak dan Kelompok Kegiatan Ekonomi pada Surat Pemberitahuan;
  2. Dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  3. Keperluan lainnya.

Dengan adanya penetapan KLU 2012 ini maka kita bisa mengharapkan adanya perubahan Norma Penghitungan Penghasilan Neto terkait dengan KLU 2012 ini.

Selamat Tahun Baru ! 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *