2016, Pajak Penghasilan Perusahaan Bakal Turun dari 25% Jadi 18%

Jakarta, finance.detik.com -Pemerintah akan segera mengeluarkan paket kebijakan September II, sebagai lanjutan dari paket yang sudah diluncurkan pada 9 September lalu. Kebijakan yang akan dikeluarkan adalah terkait dengan pajak penghasilan (PPh).

Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Luhut Panjaitan menuturkan bahwa nantinya akan ada penurunan Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Badan) dari ‎25% menjadi 18%. Pemberlakuan ditargetkan dapat terealisasi pada awal tahun depan.

“Penurunan corporate tax dari 25% ke 18% dan kita harap itu bisa selesai dalam waktu dekat dan bisa berlaku mulai tahun depan,” ujar Luhut di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/9/2015) .

Aturan baru ini memang sudah diwacanakan sejak beberapa bulan lalu. Namun karena harus melakukan perubahan pada UU (undang-undang), maka diperlukan waktu yang cukup lama.

“Kita harap itu bisa selesai dalam waktu dekat,” imbuhnya.

Paket kebijakan ini akan disampaikan dalam beberapa hari ke depan. Beberapa poin sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ada yang juga yang masih dalam tahap finalisasi.

“Kita lihat nanti pengumuman dari pada paket ekonomi detilnya mungkin pada minggu depan. Mungkin Selasa-Rabu,” ujar Luhut.

2 thoughts on “2016, Pajak Penghasilan Perusahaan Bakal Turun dari 25% Jadi 18%”

  1. Tarif Pph badan turun tentunya menjadi berita gembira untuk WP badan. Dengan begitu earning after tax perusahaan akan meningkat yg berarti dividen yg akan dibagikan jg meningkat. Tapi bagaimana dri sisi pemerintah? Apakah pemerintah memang mencanangkan penurunan tarif Pph untuk menarik investor baik dari dalam maupun dari luar negeri? Apakah penurunan tarif bisa secara signifikan berpengaruh trhadap investasi dan pembangunan ekonomi Indonesia? Lets wait and see…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *