Soal Pajak Google, Sri Mulyani: Dari Sisi Moralitas Tidak Bisa Diterima

Jakarta, Detik Finance – Penghindaran pajak yang dilakukan oleh Google Asia Pacific Pte Ltd yang berdomisili di Singapura boleh saja tidak tersentuh dari sisi hukum. Akan tetapi, penghindaran pajak tidak bisa diterima secara morali.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan Google harus mengikuti peraturan pajak yang berlaku, karena mendapatkan keuntungan dari aktivitas ekonomi di Indonesia. Sama halnya dengan jutaan wajib pajak lainnya.

“Dari sisi moralitas juga nggak bisa diterima, mungkin secara legal bisa, karena anda bisa menggandeng akuntan dan lawyer yang baik,” ungkapnya, saat berdialog dengan perbankan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa malam (8/11/2016).

Moralitas seharusnya menjadi sisi yang diperhitungkan oleh perusahaan multinasional sekelas Google.

“Secara moral jelas itu tidak akan bisa diterima. Ini tentu saja adalah seuatu yang harus dikerjakan bersama-sama,” jelasnya.

Sri Mulyani mengakui, kasus Google merupakan persoalan yang sangat berat, yang harus diperjuangkan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Saya rasa ini adalah tugas yang luar biasa, sangat berat namun saya menganggap itu adalah sesuatu yang sangat strategis dari sisi untuk membangun Indonesia yang lebih baik,” kata Sri Mulyani.

Hal-hal Penting Dalam Memahami Tax Amnesty

Periode pertama Tax Amnesty sudah berakhir. Tetapi gaungnya masih terasa karena program ini masih berlangsung hingga 31 Maret 2017. Tetapi masih banyak orang yang ragu dengan program Tax Amnesty ini. Karena itu perlu disampaikan pesan Presiden terkait Tax Amnesty yang telah disampaikan melalui presidenri.go.id. Semoga dapat membantu dan memberi keyakinan untuk mengikuti program Tax Amnesty ini.

Pada dasarnya pengampunan pajak yang dicanangkan Presiden Jokowi adalah penghapusan pajak dengan cara mengungkap harta yang belum dilapor di SPT PPh dan membayar uang tebusan.

Reaksi positif setelah Tax Amnesty disetujui DPR cukup menggembirakan, antara lain terlihat dari Index Harga Saham Gabungan (IHSG) yang merespon positif. Bagi masyarakat luas mungkin masih banyak pemahaman yang belum utuh tentang pengampunan pajak yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi. Pada dasarnya pengampunan pajak adalah penghapusan pajak dengan cara mengungkap harta yang belum dilapor di SPT PPh dan membayar Uang Tebusan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.

Tidak semua orang bisa otomatis mengikuti Tax Amnesty (TA). Wajib Pajak (WP) yang tidak boleh mengikuti TA adalah WP yang sedang dalam penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, WP dalam proses peradilan , atau yang tengah menjalani hukuman pidana atas tindak pidana Perpajakan. Selain batasan di atas, WP lain bisa mengikuti TA sesuai tujuan yang dicanangkan Presiden untuk mempercepat proses pembangunan guna mensejahterakan rakyat.

Tarif untuk TA dibedakan menjadi beberapa kategori sebagaimana tercantum dalam Undang-undang TA. Tarif untuk harta di dalam negeri atau di luar negeri yang dialihkan ke Indonesia atau biasa disebut repatriasi adalah 2% untuk periode 3 bulan pertama, 3% untuk periode 3 bulan kedua dan 5% untuk periode 3 bulan ketiga. Sedangkan untuk tarif harta di luar negeri yang tidak dialihkan 4% untuk periode 3 bulan pertama, 6% untuk periode bulan kedua dan 10% untuk periode 3 bulan ketiga. Untuk wajib pajak UMKM dengan omset kurang dari 5 milyar berlaku ketentuan tarif 0.5% bagi yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp. 10 milyar dan 2% bagi yang mengungkapkan lebih dari Rp. 10 milyar.

Sedangkan rumusan uang tebusan adalah sama dengan (Tarif x Nilai) harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir. Dasar penilaian harta terbagi menjadi dua, pertama nilai harta untuk Kas adalah berdasarkan nilai nominal, sedangkan selain Kas berdasarkan nilai wajar. Nilai wajar adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan aset sejenis atau setara berdasarkan penilaian wajib pajak.

Hutang yang dapat diperhitungkan dibatasi dibagi menjadi dua kategori, yaitu untuk WP Badan paling banyak 75% dan orang pribadi paling banyak 50% dari nilai harta. WP yang mengikuti TA harus menyampaikan Surat Pernyataan (SP). SP dapat disampaikan paling banyak 3x selama periode TA yaitu hingga 31 Maret 2017.

Fasilitas untuk WP yang telah memperoleh Surat Keterangan antara lain berupa penghapusan pajak dan tidak dikenakan sanksi administrasi dan pidana perpajakan, penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga atau denda. Terhadap WP juga tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan. Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan.

Harta di luar negeri yang ingin dialihkan paling lambat harus dilakukan pada 31 Desember 2016 untuk TA periode 3 Bulan Pertama dan Kedua serta 31 Maret 2017 untuk TA periode 3 Bulan Terakhir. Harta tersebut tidak dapat dialihkan keluar dari Indonesia dalam waktu 3 (Tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan. Selanjutnya untuk investasi bisa dilakukan dalam surat berharga/obligasi yang diterbitkan pemerintah/BUMN, investasi keuangan pada bank persepsi, obligasi perusahaan swasta, investasi infrastruktur kerjasama pemerintah dengan swasta, investasi sektor riil prioritas pemerintah dan investasi lain yang sah.

Harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan serta harta berupa saham yang belum dibalik nama harus dilakukan pengalihan hak menjadi atas nama WP. Pengalihan tersebut dibebaskan dari pengenaan PPh dalam jangka waktu paling lambat 31 Desember 2017. WP yang menyampaikan SP tidak berhak melakukan pembetulan SPT setelah UU TA diundangkan.

Apabila pembetulan SPT disampaikan maka akan tetap dianggap tidak disampaikan.
Itulah beberapa hal mendasar yang penting untuk diketahui terkait pengampunan pajak atau tax amnesty.