Akhir dari PER – 01/PJ/2015

Pada tanggal 26 Januari 2015 yang lalu, Plt. Dirjen Pajak Bp. Mardiasmo mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bukti Pemotongan/ Pemungutannya. PER-01/PJ/2015 rencananya diberlakukan pada masa Meret 2015.

Yang membuat heboh adalah pada Lampiran I.5, ditetapkan bentuk Bukti Potong PPh Pasal 4(2) atas Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI, dan Jasa Giro yang dibayarkan oleh Bank yang mengharuskan Bank untuk membuat Bukti Potong untuk setiap pemotongan pajak dari setiap nasabah. Dapat dibandingkan bahwa pada PER-53/PJ/2009, Daftar Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4(2) atas Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI, dan Jasa Giro yang dibayarkan oleh Bank hanya berupa rekapitulasi jumlah nasabah, besar DPP, dan besar PPh yang dipotong.

Hal ini menimbulkan reaksi keras dari kalangan Perbankan, karena dengan demikian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan  Pasal 40 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut :

Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.

Setelah dilanda sejumlah reaksi penolakan dan menimbulkan sejumlah rumor yang dikawatirkan memicu rush pada sejumlah perbankan nasional, akhirnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 ditunda pelaksanaannya dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2015 pada tanggal 20 Februari 2015 yang menunda pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 sampai dengan ditetapkan kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak.

Penundaan tersebut rupanya tidak menghilangkan keresahan di kalangan perbankan dan masyarakat luas dan diakomodir oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2015 Tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-01/PJ/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-53/Pj/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya pada tanggal 13 Maret 2015.

Kita berharap di kemudian hari Direktorat Jenderal Pajak dapat lebih bijaksana dalam menerbitkan peraturan perpajakan dan memperhatikan kesesuaian dengan Undang-undang dan peraturan lain yang terkait.

One thought on “Akhir dari PER – 01/PJ/2015”

  1. Di era globalisais ini, update terhadap peraturan perpajakan terbaru seolah menjadi keharusan mengingat pajak adalah penopang utama penerimaan negara. Bahkan sejumlah instansi atau badan perusahaan membentuk unit khusus pengelola pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Namun terkadang terdapat beberapa ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang crash atau terjadi peraturan dengan ketentuan peraturan lain. Pada perbankan misalnya, yang demi menjaga pelayanan terhadap nasabahnya maka menerapkan prinsip kerahasiaan data informasi nasabah, kecuali jika ditentukan lain karena beberapa hal. Pengecualian tersebut diakaitkan dengan perpajakan mungkin bisa dilakukan ketika dilakukan proses pemeriksaan dan penagihan pajak, itupun harus memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan.
    Mengingat hal yang demikian itu, maka kiranya dalam membuat peraturan perpajakan yang baru, pihak pemerintah khususnya DJP terlebih dahulu mengkaji peraturan-peraturan lain yang berkaitan agar tidak terjadi disharmonisasi peraturan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *