Apa yang Harus Saya Lakukan Sesudah Tax Amnesty ?

Program Tax Amnesty adalah salah satu program reformasi perpajakan yang dijalankan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Salah satu tujuan pelaksanaan Tax Amnesty adalah membangun suatu database perpajakan yang komprehensif dan reliable yang berisi data-data dunia usaha dan wajib pajak. Dengan database perpajakan yang baik maka Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengawasan dan penindakan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dari wajib pajak Indonesia.

Karena itulah ada dua kewajiban yang harus dilakukan oleh para wajib pajak yang mengikuti program Tax Amnesty yaitu :

  1. Bagi Wajib Pajak bermaksud mengalihkan Harta ke dalam wilayah NKRI berkewajiban untuk mengalihkan harta yang ke dalam wilayah NKRI dan menginvestasikan Harta dimaksud di dalam wilayah NKRI paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun dan paling lambat :
    • 31 Desember 2016 bagi yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta hingga 31 Desember 2016;
    • 31 Maret 2017 bagi yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta hingga 31 Maret 2017.
  2. Bagi Wajib Pajak yang melakukan deklarasi harta dalam negeri berkewajiban untuk tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah NKRI paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan.

Untuk menunjukkan bahwa kewajiban di atas sudah dipenuhi, maka wajib pajak memiliki kewajiban untuk :

  1. Menyampaikan laporan realisasi pengalihan dan investasi atas Harta tambahan yang diungkapkan dalam SuratPernyataan untuk Harta tambahan yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI, bagi Wajib Pajak yang memiliki kewajiban untuk mengalihkan harta yang ke dalam wilayah NKRI paling lambat :
    • 31 Januari 2017 bagi yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta hingga 31 Desember 2016;
    • 30 April 2017 bagi yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta hingga 31 Maret 2017.
    • (download formulir disini)
  2. Menyampaikan laporan realisasi pengalihan dan investasi atas Harta tambahan yang diungkapkan dalam SuratPernyataan untuk Harta tambahan yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI, bagi Wajib Pajak yang memiliki kewajiban untuk mengalihkan harta yang ke dalam wilayah NKRI setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sebelum/bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan. (download formulir disini)
  3. Menyampaikan laporan penempatan atas Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan untuk Harta tambahan yang berada di dalam wilayah NKRI bagi Wajib Pajak yang memiliki kewajiban untuk tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah NKRI setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sebelum/bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan. (download formulir disini)

Kelalaian pemenuhan kewajiban di atas akan mengakibatkan Wajib Pajak yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Pasal 13 Ayat (4) yang mengakibatkan :

  • terhadap Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan atas penghasilan dimaksud dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan; dan
  • Uang Tebusan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak diperhitungkan sebagai pengurang pajak.

Jadi jangan lupakan apa yang Anda lakukan sesudah mengikuti Tax Amnesty.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *