Apakah Investasi Emas Batangan Bebas Pajak?

Setelah sekian lama vakum, hari ini saya tertarik untuk menulis setelah saya membaca artikel yang menyatakan bahwa keuntungan investasi emas batangan salah satunya adalah investasi emas aman dari biaya administrasi, pajak dan lain-lain. Juga dinyatakan bahwa investasi emas bebas pajak. Benarkah seperti itu?

Sebenarnya bila kita berbicara tentang pajak, maka di Indonesia, sebenarnya yang dimaksud adalah pajak pusat yang berarti adalah salah satu dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan) dan Bea Materai. Dan memang sebelum 3 Februari 2016, seseorang yang melakukan investasi emas batangan dengan membeli emas batangan di Indonesia tidak dipungut pajak apapun termasuk salah satu dari kelima jenis pajak pusat di atas.

Mengapa 3 Februari 2016? Karena Menteri Keuangan Republik Indonesia yang waktu itu dijabat oleh Bapak Bambang P.S. Brodjonegoro menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2016. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2016 sudah diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 yang ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2017 oleh ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia saat ini tetapi pengenaan pajak atas investasi emas batangan yang diberlakukan dengan penetapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2016 tidak mengalami perubahan.

Orang-orang yang tidak sabar membaca artikel ini tentunya segera bertanya, “Jadi sebenarnya investasi emas batangan dikenai pajak atau tidak?” 🙂

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2016, maka penjualan seluruh emas batangan di Indonesia oleh badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri akan dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45% yang terutang dan dipungut saat pnjualan oleh badan usaha yang bersangkutan. Bila pembeli emas batangan tidak memiliki NPWP maka akan dikenai PPh Pasal 22 100% lebih tinggi (atau 0,9%). Dan atas PPh Pasal 22 yang sudah dibayarkan dapat dikreditkan pada saat menghitung kewajiban pajak akhir tahun.

Selain itu, menggunakan NPWP berarti atas transaksi tersebut dilaporkan oleh badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak melalui pelaporan SPT PPh Pasal 22 .

Bagaimana bila kita membeli emas batangan dari toko emas? Apakah dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,45%? Sebagian besar toko emas yang membuka gerai di Indonesia tidak memiliki bentuk badan usaha karena masih dimiliki oleh orang pribadi. Karena itu toko emas tersebut sebagian besar tidak akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45%. Tetapi semua toko emas diyakini membeli emas batangan dari badan usaha yang memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dan membebankannya pada pelanggan mereka.

Bagaimana bila kita yang sudah memiliki simpanan emas batangan ingin menjual simpanan emas batangan kita? Apakah kita wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dari pembeli? Karena yang memiliki kewajiban memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45% adalah badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri, maka bila kita bukan badan usaha maka kita tidak memiliki kewajiban untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45%. Tetapi pembelian emas batangan oleh badan usaha untuk dijual kembali menimbulkan kewajiban memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45%.

Jadi apakah masih berpikir bahwa investasi emas batangan bebas dari pengenaan pajak?

One thought on “Apakah Investasi Emas Batangan Bebas Pajak?”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *