Apakah Jasa Pendidikan Dikenai PPN ?

UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai pada Pasal 4A Ayat (3) huruf g menyatakan bahwa jasa pendidikan adalah termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Penjelasan Pasal 4A Ayat (3) g menjelaskan bahwa jasa pendidikan meliputi :

  1. jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan
  2. jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.

Penjelasan ini seakan-akan menjelaskan bahwa seluruh jenis jasa pendidikan adalah termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Bagaimana dengan jasa pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan sejumlah bandan usaha komersial yang ditujukan pada kalangan terbatas ? Bagaimana dengan jasa pelaksanaan in house training yang akhir-akhir ini marak ditawarkan ke banyak badan-badan usaha komersial untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia perusahaan yang bersangkutan ? Apakah seluruhnya tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai ?

Pertanyaan-pertanyaan ini terjawab dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2014 yang baru lalu. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2014 pada Pasal 4 menyatakan bahwa rincian jasa pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah :

  1. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi jasa Penyelenggaraan Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
  2. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi jasa Penyelenggaraan Pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan.
  3. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Sedangkan jasa pendidikan yang dikenai Pajak Pertambahan NIlai adalah jasa pendidikan yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. jasa penyelenggaraan pendidikan, baik pendidikan formal, pendidikan nonformal, maupun pendidikan informal, yang tidak termasuk dalam rincian jasa penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatas;
  2. jasa penyelenggaraan pendidikan formal atau jasa penyelenggaraan pendidikan nonformal yang diserahkan satuan pendidikan yang tidak mendapatkan izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; atau
  3. jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya.

Dengan demikian pertanyaan tentang Jasa Pendidikan yang dikenakan atau tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menjadi jelas sekarang. Jadi apakah jasa pendidikan yang anda tawarkan terutang Pajak Pertambahan Nilai ?

 

2 thoughts on “Apakah Jasa Pendidikan Dikenai PPN ?”

  1. Kalau untuk jasa pendidikan kursus mengemudi bagaimana? Apakah termasuk yg tidak di kenakan ppn?
    Berhubung sudah mengantongi izin dari dinas pendidikan setempat.

    Terima kasih

    1. Jasa Pendidikan selama memiliki Ijin Usaha Jasa Pendidikan dari Diknas dan KLU usaha bapak yang tercatat di master file DJP adalah jasa pendidikan maka bukan merupakan Subyek Pajak PPN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *