AYDA yang kontroversial ? (Bagian 1)

AYDA yang ini bukanlah selebritis yang menimbulkan berita. Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/2/PBI/2009 yang merupakan perubahan ketiga dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, AYDA adalah singkatan dari Agunan Yang Diambil Alih yang merupakan aktiva yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank.

Perlu dijelaskan dahulu bahwa istilah AYDA biasanya muncul pada lembaga keuangan Bank. Bank umumnya bekerja dengan menyediakan jasa keuangan yang salah satunya adalah penyediaan kredit. Salah satu syarat yang ditetapkan Bank Indonesia bagi Bank Umum untuk agunan berupa tanah dan bangunan adalah adanya hak tanggungan atau adanya Surat Kuasa untuk menjual agunan bila debitur mengalami wanprestasi/default. Pada saat debitur mengalami wanprestasi/default maka seuai UU No 7 Tahun 1992 yang sudah dirubah untuk kedua kali dengan perubahan terakhir adalah UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 12A mengharuskan Bank untuk membukukan agunan tersebut sebagai AYDA untuk dilikuidasi sesegera mungkin.

Menurut Surat Edaran Dirjen Pajak – SE – 121/PJ/2010 pada Angka 6 :

“Disamping usaha pada butir 3 sampai dengan butir 5 di atas, bank umum juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12A UU Perbankan. Dalam hal ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih oleh bank tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN.”

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE – 121/PJ/2010 itu jelas menyatakan bahwa pembelian agunan melalui pelelangan ataupun di luar pelelaangan dan menjual di luar lelang agunan adalah obyek pengenaan PPN. Surat Edaran Dirjen Pajak – SE – 121/PJ/2010 ini bertentangan dengan pendapat Pengamat Perpajakan, Haula Rosdiana yang menyatakan bahwa penjualan AYDA bukan kegiatan usaha bank, sehingga tidak perlu dikenakan PPN sebesar 10 persen. Menurut Haula pada seminar bertajuk Permasalahan Pajak Industri Perbankan 2011 di Hotel Nikko Jakarta, Kamis (10/11), Bank menjual AYDA untuk mengurangi potensi kerugian akibat adanya piutang yang tidak tertagih. penilaian bahwa penjualan AYDA bukan sebagai kegiatan usaha bank didukung oleh penghapusan ketentuan Pasal 6k UU Perbankan yang berkaitan dengan pengambilalihan dan penjualan agunan dari kegiatan bank umum.

Dasar hukum yang disampaikan Haula ini menghasilkan pendapat yang berbeda di sisi Direktur Jenderal Pajak yang melalui Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S – 04/PJ.53/2006 jelas menunjukkan bahwa justru karena sejak UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan diubah menjadi UU No 10 Tahun 1998 yang salah satunya menghapus Pasal 6k  yang mendefinisikan Kegiatan Bank Umum justru menjadi alasan pihak Direktur Jenderal Pajak untuk mengenakan PPN karena dinilai sebagai bukan kegiatan jasa keuangan yang dilakukan oleh Bank Umum. Perlu diketahui bahwa UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 6k yang kemudian dihapus pada UU No 10 Tahun 1998 berbunyi :

“Usaha Bank Umum meliputi :

a. …

….

k. membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;”

Menurut saya, baik Surat Edaran Dirjen Pajak – SE – 121/PJ/2010 maupun Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S – 04/PJ.53/2006 tidak tepat. Saya setuju dengan pendapat Pengamat Perpajakan, Haula Rosdiana dengan dasar yang mirip tetapi tidak sama.

bersambung ke bagian 2