Ayo Siap-Siap Diperiksa !

Banyak pihak yang kurang menyadari betapa tahun 2013 adalah tahun yang penting dalam hal perpajakan. Betapa tidak, sejak diberlakukannya UU No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka daluwarsa penetapan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, berakhir paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013. Hal ini sesuai dengan UU No 28 Tahun 2007 Pasal II Ayat (2). Dengan demikian maka daluarsa SPT Tahun Pajak 2003 hingga tahun 2008 adalah pada akhir tahun pajak 2013.

Disadari ataupun tidak, yang jelas Pihak Direktorat Jenderal Pajak sangat menyadari hal ini dan tidak ingin kehilangan kesempatan dalam rangka memeriksa kepatuhan para Wajib Pajak. Pada tanggal 26 Maret 2013 yang lalu, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE – 12/PJ/2013  Tentang Pemeriksaan Atas SPT Tahunan PPh Rugi Dan SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi Yang Daluarsa Penetapan Pada Tahun 2013.

Surat Edaran ini jelas sekali menitik beratkan pada SPT Tahunan PPh Rugi dan SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi untuk tahun pajak 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, dan 2008 yang akan daluwarsa pada tahun pajak 2013. Surat Edaran ini bermaksud agar dapat mengoptimalkan pemeriksaan atas atas SPT Tahunan PPh Rugi dan SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi yang belum dilakukan pemeriksaan dan akan daluwarsa penetapan pada tahun 2013 dan bertujuan untuk menjadi pedoman bagi para Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) dalam melaksanakan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Rugi dan SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi yang belum dilakukan pemeriksaan dan akan daluwarsa penetapan pada tahun 2013.

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 12/PJ/2013  ini memprioritaskan pemeriksaan pada :

  1. SPT Tahunan PPh Rugi :
    1. SPT Tahunan PPh Rugi yang dikompensasikan dengan penghasilan neto pada SPT Tahunan PPh tahun-tahun pajak berikutnya.
    2. SPT Tahunan PPh Rugi paling sedikit selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
    3. SPT Tahunan PPh Rugi yang terdapat transaksi signifikan dengan pihak lain yang memiliki hubungan istimewa.
    4. SPT Tahunan PPh Rugi tahun pajak 2007 dan/atau 2008.
    5. SPT Tahunan PPh Rugi tahun pajak 2003, 2004, 2005, 2006 yang berdasarkan pertimbangan Kepala UP2 memiliki potensi yang signifikan.
  2. SPT Masa PPN Lebih Bayar :
    1. SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi dan atas kompensasi tersebut telah dilakukan restitusi.
    2. SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi masa pajak Desember 2008 dan SPT Masa PPN masa-masa pajak sebelumnya yang menyatakan lebih bayar kompensasi sampai dengan masa pajak Desember 2008 dengan memperhatikan daluwarsa penetapan.
    3. SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi masa pajak Desember 2007 dan SPT Masa PPN masa-masa pajak sebelumnya yang menyatakan lebih bayar kompensasi sampai dengan masa pajak Desember 2007.
    4. SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi tahun pajak 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008 selain sebagaimana dimaksud pada angka 1), 2), dan 3) yang berdasarkan pertimbangan Kepala UP2 bernilai besar dan/atau memiliki potensi ketidakpatuhan yang signifikan dengan memperhatikan daluwarsa penetapan.

Untuk keperluan ini akan dilakukan pemeriksaan satu jenis pajak (single tax) baik PPh Badan/Orang Pribadi maupun PPN.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 12/PJ/2013 ini sejalan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 11/PJ/2013 Tentang Rencana Dan Strategi Pemeriksaan Tahun 2013 yang memprioritaskan pemeriksaan pada pemeriksaan terhadap:

  1. SPT Tahunan PPh Rugi;
  2. SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi;
  3. SPT Masa dan SPT Tahunan yang terdapat indikasi ketidakpatuhan berdasarkan hasil analisis risiko atau hasil pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP),

untuk tahun pajak 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, dan 2008.

Perlu diperhatikan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 11/PJ/2013 menetapkan Rencana penerimaan pajak dari kegiatan pemeriksaan secara nasional untuk tahun 2013 sebesar Rp18.462.531.170.000,00 (delapan belas triliun empat ratus enam puluh dua miliar lima ratus tiga puluh satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).

Jadi siap-siap untuk diperiksa dan membayar Surat Ketetapan Pajaknya… 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *