Bayar Pajak Sekarang Bisa Melalui ATM!

Saat dilakukannya sosialisasi PPh Final UMKM yang lalu, Direktorat Jenderal Pajak ada tercetus bahwa untuk PPh Final UMKM akan disediakan suatu prosedur pembayaran yang sangat sederhana melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Ide ini sejalan dengan konsep PPh Final UMKM yang bertujuan meringankan beban Wajib Pajak dengan menyederhanakan cara untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak khususnya PPh Final UMKM. Walaupun tidak tampak selalu lebih sederhana, tetapi DJP tampaknya benar-benar serius berusaha mencapai tujuan ini.

Konsep pembayaran PPh Final UMKM melalui ATM ini diwujudkan dalam waktu yang relatif singkat untuk lembaga pemerintahan yang memiliki prosedur birokrasi yang cukup rumit. Perwujudan pembayaran PPh Final UMKM melalui ATM adalah berupa diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 37/PJ/2013 Tentang Tata Cara Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Melalui Anjungan Tunai Mandiri.

Pokok pikiran dari PER – 37/PJ/2013 adalah :

  • Yang dapat dibayarkan melalui ATM adalah PPh Final UMKM.
  • Pembayaran  PPh Final UMKM melalui ATM pada Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
  • Yang harus diinput dalam melakukan pembayaran PPh Final UMKM melalui ATM adalah NPWP, Masa Pajak dan jumlah nominal Pajak Penghasilan yang akan dibayar.
  • Bukti Penerimaan Negara (BPN) diterima oleh Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pembayaran PPh Final UMKM melalui ATM dalam bentuk Struk ATM.

Dalam struk ATM tersebut harus tertera :

  1. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN);
  2. Nomor Transaksi Bank (NTB);
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Nama Wajib Pajak;
  5. Kode Akun Pajak;
  6. Kode Jenis Setoran;
  7. Masa Pajak;
  8. Tahun Pajak;
  9. Tanggal transaksi; dan
  10. Jumlah nominal pembayaran.

Yang perlu diperhatikan bagi Wajib Pajak adalah sebagian besar ATM, mencetak struk ATM dengan kertas thermopaper yang mana tulisannya akan semakin memudar seiring dengan waktu penyimpanan. Sehingga sebaiknya Wajib Pajak melakukan fotocopy atas struk ATM pembayaran PPh Final UMKM ini sebelum menyimpannya.

PER – 37/PJ/2013 ini berlaku sejak tanggal 30 Oktober 2013 tetapi saat ini pembayaran PPh Final UMKM melalui ATM bisa dilakukan pada ATM-ATM dari bank BCA, BNI, BRI, dan BNI.

Jadi siapa bilang bayar pajak susah ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *