Belum dapat Nomor Seri Faktur Pajak Yang Baru ? Jangan kawatir karena …

Hari Senin, tanggal 1 April 2013, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 24/PJ/2012 mulai berlaku sehingga seharusnya seluruh Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar, wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan terbaru yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 24/PJ/2012. Tetapi kenyataannya masih banyak Pengusaha Kena Pajak yang belum siap. Hal tersebut dikarenakan banyak faktor antara lain :

  1. Sosialisasi yang terlambat atau kurang menyeluruh.

Banyak KPP terlambat melakukan sosialisasi. Seharusnya sosialisasi sudah selesai dilakukan sebelum mulainya pelaksanaan penerimaan permohonan kode aktivasi dan password yaitu sebelum 1 Maret 2013. Tetapi banyak KPP yang memulai sosialisasi pada awal Maret 2013. Bahkan ada yang baru melakukannya pada minggu ketiga di bulan Maret 2013 !

  1. Permasalahan Pencabutan PKP yang belum terselesaikan.

Banyak PKP yang status PKPnya dicabut akibat kebijaksanaan registrasi ulang yang implementasinya di lapangan dilakukan tanpa verifikasi. PKP yang status PKPnya dicabut ini sudah mengajukan Permohonan Pembatalan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, tetapi permohonan ini tidak memiliki petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan yang bisa mengakomodir Permohonan Pembatalan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak.

  1. Ketidaksiapan KPP dalam Melaksanakan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 24/PJ/2012

Ketidaksiapan itu menyangkut Sumber Daya Manusia maupun yang bersifat teknis. Masih banyak kendala seperti tidak sampainya Kode Aktivasi dan/atau Password ke PKP yang bersangkutan, Kendala pada sistem yang yang menerbitkan Nomor Faktur Pajak bagi PKP masih sering error baik karena kendala pada sistem itu sendiri ataupun karena operatornya dan sebagainya.

  1. Waktu pelaksanaan yang tepat pada masa sibuk.

Waktu pelaksanaan implementasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 24/PJ/2012 saat ini memang tepat pada saat-saat sibuk bagi semua KPP yang sedang mengutamakan penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi.

Pada akhir Maret 2013 ini, masih banyak PKP yang belum memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak yang baru sesuai yang dipersyaratkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 24/PJ/2012 baik akibat sebab di atas ataupun karena kebiasaan orang Indonesia untuk menunda hingga saat terakhir. Akibatnya tampak di sejumlah KPP, timbul antrian yang panjang untuk memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak.

Tampaknya pihak Direktur Jenderal Pajak menyadari situasi ini dan menetapkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 08 /PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 24/PJ/2012. Pada pokoknya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 08 /PJ/2013 menetapkan :

  1. Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhitung mulai tanggal 1 April 2013.
  2. Dalam rangka memberikan kesempatan kepada Pengusaha Kena Pajak untuk memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, maka kepada Pengusaha Kena Pajak yang belum memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak diperkenankan untuk menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 sampai dengan tanggal 31 Mei 2013 dengan cara melanjutkan Nomor Seri Faktur Pajak sebelumnya.
  3. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak di atas kemudian memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sejak tanggal surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak.
  4. Namun demikian, terhadap Pengusaha Kena Pajak yang telah memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  5. Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.

Penetapan tersebut diperjelas dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE- 15 /PJ/2013.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dapat dibaca di sini. Sedangkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE- 15 /PJ/2013 dapat dilihat di sini.

7 thoughts on “Belum dapat Nomor Seri Faktur Pajak Yang Baru ? Jangan kawatir karena …”

  1. saya sudah mengajukan permohonan dari bulan april tetapi surat dr KPP yg dikirim via pos belum sampai2, ternyata alamatnya berbeda RW kemudian sekitar sminggu yang lalu saya sudah merubah alamatnya dan sudah sesuai akan tetapi sampai sekarang pun belum sampai, padahal selama ini surat2 sampai kok ke alamat ini selama ini. saya sudah bicara ke pihak KPP, mereka mengirimkan kembali, tetapi saya belum mendapatkannya, untuk kasus seperti ini apa yang bisa saya lakukan? apa saya datangi saja pihak posnya?

    1. Coba dibicarakan dengan AR-nya untuk diminta bukti pengiriman melalui Pos Tercatatnya kemudian track ke Kantor Pos.

Leave a Reply to hariyasin Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *