Breaking News: Pelaporan Online SPT OP Hingga 30 April 2016 Tidak Dikenakan Sanksi Administrasi

Pada tahun 2016 ini, untuk pelaporan SPT Tahunan baik Badan maupun Orang Pribadi, Direktur Jenderal Pajak menargetkan 7 juta Wajib Pajak melakukan pelaporan secara online. Hal ini didukung dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 8 tahun 2015 yang mewajibkan seluruh ASN/PNS, anggota TNI dan anggota Polri melaporkan SPT Tahunannya menggunakan e-Filing atau secara online.

E-Filling adalah penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui internet, setelah sebelumnya Wajib Pajak mendapatkan nomor e-FIN. Nomor e-FIN sendiri dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayananan Pajak terdekat atau langsung melalui website: www.pajak.go.id.  Jika ingin mengajukan e-FIN lewat KPP maka nomor akan diberikan dalam jangka waktu 1 hari kerja saja, sedangkan jika online melalui internet e-FIN akan dikirimkan ke alamat Wajib Pajak dalam jangka waktu 3 hari kerja.

Tetapi antusiasme pelaporan SPT Tahunan secara online nampaknya masih mengalami kendala teknis seperti masalah jaringan internet. Meskipun persoalan jaringan internet memang di luar kendali Direktorat Jenderal Pajak namun meski demikian secara langsung pihak Ditjen Pajak melalui Humas telah menyampaikan permohonan maaf kepada WP.

Selain itu juga ada kendala seperti pada hari ini 30 Maret 2016, bahwa server eFiling down dan website DJP Online sulit diakses padahal batas waktu pelaporan SPTTahunan Orang Pribadi hanya kurang dari 48 jam lagi yaitu pada tanggal 31 Maret 2016.

Syukurlah Direktorak Jenderal Pajak tidak menutup mata sehingga menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektroni.

Melalui Pengumuman nomor PENG- 03  /PJ.09/2016 tentang Pelaporan Pajak Elektronik Sampai Dengan 30 April 2016 Tidak Dikenakan Sanksi tertanggal hari ini, 30 Maret 2016, dinyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.

Hal ini merupakan angin segar yang menunjukkan Direktur Jenderal Pajak perduli dan berpihak pada Wajib Pajak. Thumbs up untuk DJP !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *