Formulir Permohonan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terhutang

Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terhutang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang yang kemudian dicabut dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang.

Perbedaan mendasar pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 adalah ditambahkannya “kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak-pajak dalam rangka impor” sebagai hal-hal yang mendasari timbulnya kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Selain itu kriteria kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dijelaskan secara rinci pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 ini.

Untuk membaca Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 klik di HLP Consultant.

Download Formulir Permohonan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terhutang di HLP Consultant.

File ini diletakkan pada Google Drive dan mungkin meminta Anda untuk login menggunakan email Gmail untuk dapat men-downloadnya secara langsung.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *