Insentif Bagi Investor Dalam Bentuk Obligasi

Pada tanggal 31 Desember 2013 yang lalu, Presiden SBY menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013 Tentang Perbahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Peraturan Pemerintah ini akhirnya menetapkan tarif pengenaan PPh atas pendapatan bunga dari investasi berupa obligasi khususnya pada subyek pajak berupa reksadana. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013 ini berlaku sejak diundangkan.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 pada Pasal 3 huruf d menetapkan bahwa atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dikenakan PPh sebesar :

  • 0% (nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
  • 5% (lima persen) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan
  • 15% (lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya.

Selama ini sudah muncul pelbagai pernyataan dari Pemerintah bahwa Pemerintah berencana untuk menunda pengenaan PPh Final sebesar 15% atas Bunga Obligasi yang diperoleh oleh Wajib Pajak reksadana. Rencananya Peraturan Pemerintah mengenai pengenaan PPh Final sebesar 15% atas Bunga Obligasi ini diterbitkan pada kuartal pertama 2013 tetapi hingga saaat terakhir pemberlakuan tarif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 pada Pasal 3 huruf d di atas, barulah Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013.

Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013 Pasal 3 huruf d menetapkan bahwa atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dikenakan PPh sebesar :

  • dihapus;
  • 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
  • 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Selain itu, perubahan dilakukan dengan menambahkan Ayat (3) pada Pasal 2 yang menyatakan secara tegas bahwa atas penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak bank dikenakan tarif umum PPh sesuai UU Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan.

Jadi kenapa tidak berinvestasi melalui reksadana obligasi ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *