Kebijakan Terbaru Rumah Sederhana yang Dibebaskan PPN

Sesuai kebijakan nasional Pemerintah Republik Indonesia yang mencanangkan mulai tahun 2012 untuk melaksanakan program pro-rakyat klaster 4 dengan menyediakan, antara lain, rumah murah dan sangat murah, di samping untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan masyarakat berpenghasilan rendah serta sehubungan dengan meningkatnya harga tanah dan bangunan, maka pemerintah melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.011/2012 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam PMK yang terbit tanggal 3 Agustus 2012 itu disebutkan bahwa Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan tiga persyaratan.

Syarat Pertama, luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi). Syarat Kedua, harga jual tidak melebihi: Rp88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah) untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Sulawesi, tidak termasuk Batam, Bintan, Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; Tidak melebihi Rp95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) untuk wilayah Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat; Tidak melebihi Rp145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) yang meliputi wilayah Papua, dan Papua Barat; dan tidak melebihi Rp95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali, Batam, Bintan, dan Karimun. Kemudian Syarat Ketiga, Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana tersebut merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.

Dengan diberlakukannya PMK Nomor 125/PMK.011/2012 maka tidak berlaku lagi PMK Nomor 31/PMK.03/2011 tanggal 28 Februari 2011. Dalam PMK Nomor 31/PMK.03/2011 itu ditetapkan bahwa Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang (1) luas bangunan tidak melebihi tiga puluh enam meter persegi; (2) Harga jual tidak melebihi Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah); dan (3) merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu lima tahun sejak dimiliki.

PMK Nomor 125/PMK.011/2012 ditetapkan oleh menteri keuangan RI dan diundangkan oleh menteri hukum dan hak azasi manusia telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 771.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *