Kebijaksanaan Pemeriksaan Pada Saat Sunset Policy 2015

Pada Sunset Policy yang lalu, tidak ada kebijaksanaan pemeriksaan terkait pelaksanaan Sunset Policy selain yang tertera pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 37A Ayat 2 yang menyatakan tidak akan dilakukan pemeriksaan atas SPT Tahunan yang mengikuti program Sunset Policy. Sebenarnya pernyataan tidak akan dilakukan pemeriksaan atas SPT Tahunan yang mengikuti program Sunset Policy saat itu adalah suatu tawaran yang tidak ada artinya karena saat itu, jumlah karyawan Direktorat Jenderal Pajak terutama bagian fungsional (pemeriksa pajak) jauh lebih sedikit dibanding jumlah wajib pajak yang mengakibatkan rasio Wajib Pajak yang dapat diperiksa dengan Wajib Pajak yang seharusnya diperiksa adalah sangat rendah.

Kembali pada Sunset Policy 2015 atau dikenal dengan nama lain Reinventing Policy yang diluncurkan dengan dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 yang ditandatangani pada tanggal 30 April 2015 yang lalu. Adalah suatu kebijaksanaan yang sangat komprehensif dan menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak sungguh serius menetapkan tahun 2015 ini adalah tahun pembinaan wajib pajak sebagaimana yang sangat kerap didengungkan oleh Direktorat Jenderal Pajak akhir-akhir ini, dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 53/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tahun 2015 Dalam Rangka Mendukung Tahun Pembinaan Wajib Pajak.

Sebagaimana dinyatakan dalam SE – 53/PJ/2015 huruf E Angka 4 dinyatakan bahwa atas pemeriksaan pajak yang belum diterbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2) atau yang sudah terbit Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2) tetapi Surat Pemberitahuan Pemeriksaan belum disampaikan kepada Wajib Pajak akan ditawarkan untuk melakukan pembetulan SPT memanfaatkan fasilitas yang ditawarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015.

Bagi Wajib Pajak yang sudah masuk dalam daftar inventaris Instruksi Pemeriksaan Khusus tetapi belum diterbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2) atau yang sudah terbit Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2) tetapi Surat Pemberitahuan Pemeriksaan belum disampaikan kepada Wajib Pajak, Kepala Unit Pemeriksaan Pajak diminta untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak tersebut agar memanfaatkan Sunset Policy 2015/Reinventing Policy dengan menyampaikan surat panggilan oleh Kepala KPP kepada Wajib Pajak.

Terhadap Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 maka diusulkan untuk dilakukan pembatalan instruksi/penugasan/persetujuan pemeriksaan. Sebaliknya bila kesempatan memanfaatkan Sunset Policy 2015/Reinventing Policy tidak digunakan oleh Wajib Pajak, maka instruksi/penugasan/persetujuan pemeriksaan akan dilanjutkan.

Hanya saja pada awal SE – 53/PJ/2015, dijelaskan bahwa Pemeriksaan Khusus dalam tahun 2015 diprioritaskan untuk Wajib Pajak (OP maupun Badan) yang telah dihimbau untuk memanfaatkan Sunset Policy 2015/Reinventing Policy yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 namun tidak memanfaatkan kebijakan tersebut. Hal ini bisa membingungkan bagi para pembaca SE – 53/PJ/2015 ini. Pemeriksaan Khusus dulu atau diberikan kesempatan dulu untuk memanfaatkan Sunset Policy 2015/Reinventing Policy ?

Selain itu, sangat diharapkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak memperluas cakupan pembinaan Wajib Pajak yang sudah dalam proses pemeriksaan untuk memperoleh kesempatan untuk memanfaatkan Sunset Policy 2015/Reinventing Policy.

Sayangnya SE – 53/PJ/2015 ditutup dengan pernyataan bahwa terhadap pemeriksaan atas restitusi Kepala KPP dan Kepala Kanwil DJP diminta untuk melakukan pengawasan penyelesaian secara ketat sehingga terjadi peningkatan kualitas pemeriksaan yang ditandai dengan meningkatnya refund discrepancy yang disetujui Wajib Pajak. Apakah kualitas pemeriksaan pajak hanya diukur dengan meningkatnya refund discrepancy yang disetujui Wajib Pajak ?

Tentunya adalah merupakan suatu kepastian bahwa pemeriksaan pajak yang dilakukan sesuai ketentuan perpajakan, memberikan kesempatan dalam proses pembinaan wajib pajak dan memenuhi rasa keadilan akan disetujui Wajib Pajak dan sekaligus menjadi parameter kualitas pemeriksaan. Semoga saja Direktorat Jenderal Pajak akan mengedepankan pembinaan dan rasa keadilan daripada sekedar memprioritaskan meningkatnya refund discrepancy.

Hal ini karena Wajib Pajak adalah individu yang patut dihargai karena telah memberikan sumbangsihnya daripada hanya sekedar dinilai sebagai potensi penerimaan negara.

 

2 thoughts on “Kebijaksanaan Pemeriksaan Pada Saat Sunset Policy 2015”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *