Komite Pengawas Perpajakan, Alternatif Mencari Keadilan Bagi Wajib Pajak

Komite Pengawas Perpajakan adalah komite khusus yang diamanatkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 36C. Sebenarnya Komite Pengawas Perpajakan pertama kali dilantik pada tanggal 26 Maret 2010 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Saat itu Ketua Komite Pengawas Perpajakan dijabat oleh Komite Pengawas Perpajakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyataan bahwa Komite Pengawas Perpajakan dibentuk sebagai upaya untuk mewujudkan kultur baru, nilai baru, tata kelola baik di lingkungan perpajakan.

Dalam melaksanakan tugasnya, ada empat wewenang Komite Pengawas Perpajakan yaitu

  1. Menampung masukan dan/atau pengaduan masyarakat atau pihak lain tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas instansi perpajakan serta menetapkan prioritas yang memerlukan proses lebih lanjut,
  2. Meminta informasi secara tertulis kepada pihak-pihak terkait selain instansi perpajakan dalam rangka klarifikasi mengenai masukan dan/atau pengaduan dari masyarakat,
  3. Meminta keterangan kepada petugas instansi perpajakan sehubungan dengan masukan dan/atau pengaduan masyarakat atau pihak lain dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta
  4. Memberi rekomendasi dan/atau saran kepada Menkeu untuk perbaikan pelaksanaan tugas instansi perpajakan.

Secara legal, Komite Pengawas Perpajakan sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 36C, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang baru diterbitkan pada tanggal 26 Juli 2010 dalam bentuk PMK Nomor 133/PMK.01/2010.

PMK Nomor 133/PMK.01/2010 ini sempat menjadi bahan perdebatan sengit antara Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo dan Komisi XI DPR. Hal ini disebabkan karena PMK Nomor 133/PMK.01/2010 ini menetapkan bahwa Komite Pengawas Perpajakan memiliki kewenangan dalam hal pajak dan bea cukai dengan pemikiran sejatinya aturan mengenai cukai, kepabeanan, dan pajak diatur dalam satu kesatuan. Sedangkan Komisi XI DPR menuntut agar kewenangan Komite Pengawas Perpajakan hanya dibatasi pada pengawasan Direktorat Jenderal Pajak semata tidak melebar hingga ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tetapi hingga kini, PMK Nomor 133/PMK.01/2010 tidak pernah dihapus ataupun diubah.

Dan tanggal 1 November 2013 yang baru lalu Menteri Keuangan M Chatib Basri melantik lima orang Komisioner Komite Pengawas Perpajakan di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan. Kelima orang Komisioner yang dilantik tersebut adalah:

  1. Dr. Daeng M Nazier, MA sebagai Ketua merangkap Anggota
  2. Prof Dr Gunadi, Ak., M.Sc. Sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota
  3. Drs Kamil Sjoeib, MA. Sebagai Anggota
  4. Dr. Anna Maria Tri Anggraeni, S.H, M.H.  sebagai Anggota
  5. Sonny Loho, Ak., MPM (Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan) sebagai Anggota ex-officio

Dr. Daeng M Nazier, MA merupakan mantan Kepala Badan Informasi dan Teknologi Kementerian Keuangan dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Hubungan Ekonomi Internasional.

Dan Komite Pengawas Perpajakan langsung bergerak cepat dan tanggal 6 November 2013 yang lalu sudah melakukan Sosialisasi Peran dan Tugas Komite Pengawas Perpajakan di IKPI Jakarta dan kemudian disusul di beberapa daerah lainnya. Marilah kita berharap bahwa dengan kewewenangan Komite Pengawas Perpajakan yang salah satunya adalah menampung masukan dan/atau pengaduan masyarakat atau pihak lain tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas instansi perpajakan, maka Komite Pengawas Perpajakan dapat menjadi alternatif yang lebih mudah dan sederhana bagi Wajib Pajak untuk mencari keadilan.

Bayar Pajak Siapa Takut ? 🙂

 

 

2 thoughts on “Komite Pengawas Perpajakan, Alternatif Mencari Keadilan Bagi Wajib Pajak”

  1. Saya tertarik dengan tulisan anda mengenai perpajakan, perpajakan merupakan salah satu faktor yang berpengaruh terhadap perkembangan negara ini.
    Negara yang maju dapat dilihat dari sitem perpajakan di negaranya.
    Saya juga mempunyai link perpajakan yang mungkin dapat bermanfaat, silahkan kunjungi Komunitas Pajak Universitas Gunadarma

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *