Lapor SPT Tahunan di hari Minggu ? Kenapa tidak ?

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi hanya tersisa 5 hari lagi. Itupun di dalamnya termasuk 2 hari libur kerja mingguan yaitu hari Sabtu, 28 Maret 2015 dan hari Minggu, 29 Maret 2015. Waduh jadi tinggal 3 hari donk…

Seperti kebanyakan umumnya Wajib Pajak Indonesia, kita bermotto, “kami menunggu untuk melaporkan hingga hari terakhir!” Akibatnya pada banyak Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di seluruh Indonesia saat ini dipadati oleh Wajib Pajak yang hendak melakukan pelaporan SPT Tahunan. Sebagaimana foto di bawah.

SPT Tahunan 2015
Suasana penyampaian spt tahunan di KPP Pratama Bandung Cibeunying hari ini, 26 Maret 2015

Kabar baiknya, Direktur Jenderal Pajak menyadari perlunya pelayanan yang lebih baik agar seluruh Wajib Pajak yang hendak melakukan pelaporan SPT Tahunan bisa terlayani dengan baik sehingga menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 21/PJ/2015 Tentang Pelayanan Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Tahun Pajak 2014.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 21/PJ/2015 pada intinya menyatakan bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia tetap buka dan memperpanjang jam kerja pada Sabtu, 28 Maret 2015 dan hari Minggu, 29 Maret 2015, pukul 10.00  s.d. 15.00 waktu setempat dan dapat diperpanjang sampai dengan pelayanan selesai. Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak selama penambahan jam kerja di atas adalah pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan PPh.

Jadi kenapa tidak melaporkan SPT Tahunan di hari Minggu ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *