Mekanisme Penomoran Faktur Pajak Baru

Tata cara penerbitan Faktur Pajak Pertambahan Nilai mengalami perubahan mendasar yang akan mulai berlaku 1 April 2013 sebagaimana pernah disampaikan pada posting sebelumnya. Ketentuan mengenai Faktur Pajak tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 24/PJ/2012  dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-52/PJ/2012 yang terbit tanggal 22 November 2012

Kebijaksanaan pengaturan penomoran Faktur Pajak yang baru ini pada dasarnya mengarah pada :

  1. Penomoran Faktur Pajak tidak lagi dilakukan sendiri  oleh PKP, tetapi dikendalikan oleh DJP melalui pemberian nomor seri Faktur Pajak, dimana bentuk dan tata caranya ditentukan oleh DJP.
  2. Mengembalikan pengaturan Faktur Pajak sesuai dengan UU KUP dan UU PPN. Sehingga mempunyai basis legal yang kuat dan lebih memberikan kepastian hukum baik bagi PKP maupun bagi DJP

Penyempurnaan Pengaturan Faktur Pajak yang baru meliputi :

  1. Alamat Identitas Penjual/Pembeli harus sesuai dengan alamat yang sebenarnya.
  2. Jenis BKP/JKP harus menggambarkan keadaan sebenarnya.
  3. Nomor Seri Faktur Pajak ditentukan oleh DJP dengan Tata Cara yang diatur oleh DJP.
  4. Nama Penandatangan Faktur Pajak harus sesuai dengan identitas yang sah dan berlaku yang dibuktikan dengan KTP, SIM atau Paspor.

Pada PER-13/PJ./2010 dan PER-65/PJ./2010 yang sebelumnya mengatur tentang Faktur Pajak, Nomor Seri Faktur Pajak yang terdiri dari 8 Digit ditentukan sendiri oleh PKP penerbit Faktur Pajak. Sedangkan pada PER- 24/PJ/2012, 13 Digit Penomoran Faktur Pajak, yang sebelum ini adalah Kode Cabang (3 Digit), Tahun (2 Digit) dan Nomor Seri (8 Digit), ditentukan oleh sistem DJP. Dengan demikian kode Cabang dihapus.

Nomor Seri Faktur Pajak itu sendiri hanya diberikan bagi :

  1. Telah dilakukan registrasi ulang PKP sesuai dengan Per-05 dan perubahannya atau telah dilakukan verifikasi dalam rangka pengukuhan PKP.
  2. Telah melakukan update alamat sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, apabila terjadi perubahan alamat .
  3. Telah mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password.
  4. Telah menerima surat pemberitahuan kode aktivasi dari KPP .
  5. Telah menerima pemberitahuan password melalui e-mail.
  6. Telah mengajukan surat  permintaan nomor seri faktur pajak.
  7. Telah memasukkan kode aktivasi dan password dengan benar pada saat mengajukan permintaan nomor seri faktur pajak.
  8. Telah menyampaikan SPT masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir berturut-turut yang telah jatuh tempo pada tanggal surat permohonan nomor seri faktur pajak disampaikan ke KPP.

Mekanisme Permohonan Kode Aktivasi & Password dapat digambarkan pada bagan berikut :

Mekanisme dimulai dengan :

  1. Pengajuan Surat Permohonan Password dan Kode Aktivasi disampaikan kepada Petugas TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) dimana PKP terdaftar.
  2. Petugas TPT meneruskan ke Petugas Seksi Pelayanan.
  3. Petugas Seksi Pelayanan mengirim Surat Kode Aktivasi melalui Pos ke alamat yang tertera di Surat Permohonan Password dan Kode Aktivasi dan Petugas Seksi Pelayanan mengirim Password melalui e-mail ke alamat email yang tertera di Surat Permohonan Password dan Kode Aktivasi.
  4. Bila Surat Kode Aktivasi yang dikirim melalui Pos dikembalikan karena alamat tidak ditemukan (Kempos) maka Penerima Surat Masuk di KPP akan meneruskan ke Petugas Seksi Pelayanan.
  5. Petugas Seksi Pelayanan akan memberitahukan bahwa pengiriman Surat Kode Aktivasi kempos melalui e-mail ke alamat email yang tertera di Surat Permohonan Password dan Kode Aktivasi.
  6. Pemberian Kode Aktivasi dan Password hanya dilakukan setelah PKP sudah melakukan Registrasi Ulang PKP atau sudah di-verifikasi untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak itu sendiri dilakukan setelah Kode Aktivasi dan Password sudah diterima oleh PKP dan melalui tahapan sbb :

  1. PKP menyampaikan Surat Permintaan Nomor Seri dengan jumlah nomor seri yang diminta maksimum 120% dari penerbitan FP 3 bulan terakhir, melampirkan SPT PPN Masa 3 bulan terakhir yang sudah jatuh tempo pelaporannya.
  2. PKP memasukkan Kode Aktivasi dan Password.
  3. Petugas di TPT memberikan Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak sesudah memeriksa dengan database pelaporan 3 masa pajak terakhir dan database penomoran Faktur Pajak.

Jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang dapat diberikan kepada PKP oleh DJP :

  • Perhitungannya by system
  • Nomor Seri yang dapat diberikan paling banyak:
    1. 75 Nomor Seri untuk PKP baru atau PKP yang melaporkan SPTnya secara manual/hardcopy; atau
    2. 120% dari jumlah Faktur Pajak yang diterbitkan PKP selama 3 bulan berturut-turut yang telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan untuk PKP yang melaporkan SPTnya secara elektronik pada masa sebelumnya.
  • Dalam hal yang diminta PKP lebih kecil dari formula/ketentuan maka PKP akan menerima sejumlah yang diminta.

Hal-hal lainnya yang harus diperhatikan :

  1. Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan.
  2. PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama PKP atau pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya, dengan melampirkan fotokopi kartu identitas pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak yang sah yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak, dan dengan PER-24/PJ/2012 ini, pemberitahuan ini harus diperbarui paling lambat sebelum menerbitkan Faktur Pajak dengan penomoran yang baru sesudah 1 April 2013.

Surat-surat yang diperlukan bisa di-download di sini.

6 thoughts on “Mekanisme Penomoran Faktur Pajak Baru”

  1. Hai.. Mohon info nya.. Saya sudah dapat kode aktivasi dan password. Namun harus login kemana ya? Terima kasih atas bantuannya.

    1. Dear Dee,

      Setelah mendapatkan kode aktivasi dan password, buat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak, lampiri fotocopy SPT Masa PPN 3 bulan terakhir dan sampaikan ke KPP untuk mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak yang dimaksud. Jangan lupa Kode Aktivasi dan Password dibawa.

      Salam

    1. Ajukan permohonan kembali password aktivasi dengan melampirkan fotokopi surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan bukti penerimaan surat dari Kantor Pelayanan Pajak atas surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.

      Coba lihat di akun email, siapa tahu password-nya masih tersimpan sebagai arsip.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *