Menkeu Janjikan Diskon Denda Pajak 50% bagi Wajib Pajak Patuh

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah menjanjikan pengurangan sanksi denda administrasi sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang melunasi seluruh kekurangan pajaknya tanpa mengajukan upaya perpajakan.

Fasilitas ini berlaku efektif per 2 November 2015, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2015 tentang Pengurangan Sanksi Admninistrasi Atas Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB), dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP) yang Diterbitkan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan, Verifikasi, atau Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menjelaskan wajib pajak harus melunasi seluruh pajak terutangnya, termasuk pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk bisa mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi dari Direktur Jenderal Pajak.

Selain itu, lanjutnya, hanya wajib pajak yang tidak keberatan dan mengajukan upaya hukum perpajakan atas surat ketetapan kurang bayar pajak, yang berhak memperoleh fasilitas ini.

“Jumlah sanksi administrasi yang dikurangkan adalah sebesar 50 persen dari jumlah sanksi administrasi,” jelasnya seperti dikutip dari salinan PMK.

Menurutnya, jika dalam waktu enam bulan Direktur Jenderal Pajak tidak merespons, maka dianggap permohonan dikabulkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *