Pada awal Januari 2014 yang lalu HLP Consultant telah mempublikasikan aplikasi e-SPT terbaru yang di-release oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu Aplikasi eSPT PPh 21 2014 ver 2.0 yang mengakomodir SPT PPh Pasal 21 Tahun 2014 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 14/PJ/2013. Maka aplikasi ini merupakan patch update dariĀ eSPT PPh 21 2014 ver 2.0. Patch Update e-SPT PPh Pasal 21 Versi 2.1 membawa perubahan sebagai berikut :
- perbaikan perhitungan untuk kode objek pajak 21-100-10, 21-100-11 dan 21-100-12;
- perbaikan pada proses pembuatan csv (filtering character);
- perbaikan error yang terjadi pada pembuatan csv dengan status LB;
- perbaikan pencetakan langsung 1721-A2 dari daftar list;
- perbaikan pada biaya jabatan/biaya pensiun sehingga disesuaikan dengan bulan masa kerja;
- perbaikan pada identitas pemotong yang mengacu pada nama dan npwp WP pemotong.
Untuk menggunakan Patch Update e-SPT PPh Pasal 21 Versi 2.1 ini adalah dengan meng-ekstrak file zip sesudah selesai di-download, kemudian double klik file patchmeup.exe.
Untuk download klik link berikut :
Patch Update e-SPT PPh Pasal 21 Versi 2.1
Ada sedikit bug di e-spt masa pph 21 2014 yaitu pada saat impor 1721 bukti potong A2.
errornya =
“Error inserting line number: 2. Exception: Status PTKP tidak diisi dengan TK/K/HB.”
Jadi di kolom Status PTKP, apabila diisi dengan “K” (Kawin), program e-spt masa pph 21 2014 akan menolaknya (impor gagal). Kalau diisi “TK” atau “HB”, program tidak menolak (impor berhasil).
Terima kasih atas infonya… Akan kami informasikan ke DJP.