Periode II Tax Amnesty Selesai, Ini Hasilnya

Jakarta (Detikfinance) – Periode II dari program pengampunan pajak atau tax amnesty sudah berakhir. Hasilnya memang tidak sebesar periode sebelumnya, akan tetapi pemerintah masih ada kesempatan untuk lebih baik pada tiga bulan ke depan.

Periode II berlangsung dari Oktober – Desember 2016. Berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan, jumlah harta yang dilaporkan adalah Rp 4.295,8 triliun dengan 638.023 SPH.

Dari total jumlah harta, maka repatriasi mencapai Rp 141 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.013 triliun dan deklarasi dalam negeri Rp 3.143 triliun.

Sementara untuk tebusan sudah sebesar Rp 103,3 triliun. Rinciannya adalah Badan non UMKM Rp 12,4 triliun, orang pribadi non UMKM Rp 85,8 triliun, orang pribadi UMKM Rp 4,74 triliun dan sisanya adalah Badan UMKM.

“Kalau lebih rendah, iya. Karena memang banyak wajib pajak besar yang lebih memanfaatkan tax amnesty periode pertama,” ungkap Sri Mulyani saat mengunjungi Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *