Perubahan PPh Pasal 22

Tanpa disadari pada sejak tanggal 24 Februari 2013 yang lalu, telah berlaku aturan PPh Pasal 22 yang baru. Ketentuan PPh Pasal 22 yang baru ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain.

PMK Nomor 224/PMK.011/2012 ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan AGUS D.W. MARTOWARDOJO pada tanggal 26 Desember 2012. Tetapi yang uniknya, berbeda dengan PMK perpajakan yang lainnya, PMK ini berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian maka PMK Nomor 224/PMK.011/2012 ini berlaku sejak tanggal 24 Februari 2013.

Perubahan apa saja yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012 ini ?

Perubahan yang dibuat oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012 adalah :

1. Perubahan Obyek

Sejumlah Obyek pengenaan PPh Pasal 22 yang dirubah meliputi :

  • Pengenaan PPh Pasal 22 atas penjualan semua jenis obat sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari industri farmasi kepada distributor.
  • Penghapusan pengecualian pengenaan PPh Pasal 22 atas Pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG).

2. Perubahan Batasan Pengecualian

Bahwa pembayaran yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah dikecualikan dari Pengenaan PPh Pasal 22 sudah ada pada PMK Nomor 154/PMK.03/2010.

Tetapi ada penambahan bahwa pembayaran kepada Badan Usaha Milik Negara yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah juga ikut mendapat pengecualian Pengenaan PPh Pasal 22.

3. Perubahan Pemungut

Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri sudah ada sejak PMK Nomor 154/PMK.03/2010. Tetapi PMK Nomor 224/PMK.011/2012 menetapkan pemungut baru yaitu Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor untuk pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan kendaraan bermotor selain Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri otomotif.

 

Seperti PMK Nomor 154/PMK.03/2010 sebelumnya, pengenaan PPh Pasal 22 ini semua bersifat tidak final kecuali PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas kepada penyalur/agen.

Jadi untuk perusahaan di bidang farmasi dan yang menjual kepada Badan Urusan Logistik (BULOG), harus siap untuk melakukan pemotongan / dipungut PPh Pasal 22.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *