Perubahan Tata Cara Pelaksanaan e-Filing

Pelaksanaan pelaporan dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak melalui e-Filing diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 Tentang  Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Electronic (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). Tetapi baru-baru ini Direktur Jenderal Pajak mengubah PER-47/PJ/2008 dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 36/PJ/2013 pada tanggal 30 Oktober 2013 dan mulai diberlakukannya pada tanggal 1 Januari 2014.

Salah satu perubahan adalah dihapusnya Pasal 5 Ayat (3) yang berbunyi :

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disetujui apabila alamat yang tercantum pada permohonan sama dengan alamat dalam database (Master File) Wajib Pajak di Direktorat Jenderal Pajak”

Artinya ketidaksesuaian alamat dengan database (Master File) Wajib Pajak di Direktorat Jenderal Pajak tidak menyebabkan penolakan pemberian/penerbitan e-FIN. Selain itu ditetapkan pula bahwa KPP harus memberikan keputusan atas permohonan e-FIN yang diajukan oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

Selain itu Pasal 7 Ayat (1) diubah menjadi :

“e-SPT dan e-SPTy yang telah diisi dan dilengkapi sesuai dengan ketentuan beserta keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam SPT dan/atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dibubuhi tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital dan disampaikan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak rnelalui suatu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).”

Bagian yang dibubuhi font bold adalah bagian yang ditambahkan. Hal ini mengimplikasikan bahwa pada aplikasi e-Filing yang sekarang ada akan ditambahkan fitur melampirkan dokumen lain yang harus dilampirkan dalam SPT.

Jadi ayo gunakan e-Filing sekarang !

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *