Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21 yang Sekedarnya.

Peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak pada pertengahan tahun 2015 ini menimbulkan kebingungan pada wajib pajak karena peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak ini diberlakukan surut pada awal tahun 2015. Pertanyaannya adalah Bagaimana dengan PPh Pasal 21 yang sudah terlanjur dipotong pada bulan Januari sampai dengan Juni tahun 2015 yang menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang lama?

Pada tanggal 7 Agustus 2015 yang lalu Direktur Jenderal Pajak Bp. Sigit Priadi Pramudito menandatangani PER-32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 Dan/Atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi yang sudah ditunggu-tunggu oleh banyak orang untuk memberikan kepastian mengenai perlakuan kelebihan PPh Pasal 21 yang sudah terlanjur dipotong menggunakan  Penghasilan Tidak Kena Pajak yang lama.

Tetapi sayangnya jawaban yang ditunggu-tunggu tersebut hanya dituangkan dalam satu pasal ketentuan peralihan yaitu Pasal 27 yang pada dasarnya menetapkan bahwa :

  1. Perhitungan PPh Pasal 21 masa Juli sampai dengan Desember 2015 menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak baru sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015;
  2. PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015 yang telah dihitung, dipotong, dibayarkan dan dilaporkan dihitung kembali dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak baru sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 dan kemudian dilakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan atas kelebihan setor dapat dikompensasikan mulai Masa Pajak Juli 2015 sampai dengan Desember 2015.

PER-32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 Dan/Atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi ini sepenuhnya tidak mengalami banyak perubahan termasuk pada Lampirannya yang berisikan Petunjuk Umum dan Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Pasal 27 yang berisikan Ketentuan Peralihan tidak dijelaskan lebih lanjut dalam Lampiran Petunjuk Umum dan Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.

Secara lengkap PER-32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 Dan/Atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi dapat dibaca melalui Scribd di bawah ini :

[scribd id=277140468 key=key-F0wADQtveM5wSp1foD8x mode=scroll]

PER-32/PJ/2015 ini menyisakan banyak pertanyaan terutama bagi banyak Wajib Pajak yang kurang memahami falsafah dasar perhitungan PPh Pasal 21. Disisi lain mungkinkah ini peluang bagi para profesional perpajakan untuk menyediakan jasa untuk in-house training, seminar, lokakarya dan sebagainya untuk memberikan kejelasan bagi Wajib Pajak ? 🙂

2 thoughts on “Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21 yang Sekedarnya.”

  1. Kenaikan ptkp sih memang wajar soalnya disisi lain pemerintah jga menaikkan UMR. Ditambah dengan kenaikan kebutuhan masyarakat, maka asumsix meskipun nanti sektor Pph mengalami penurunan tpi pajak ats konsumsi (PPN) akan meningkat.
    Untuk mekanismex, ptkp terbaru berlaku surut sejak jan 2015. Berarti memang akan ada lbih bayar u/ Pph yg telah dipotong dari masa Jan sd Juni 2015. Terus kelebihannya boleh direstitusi ? Sayangnya tidak. Kelebihan pembayaran pajak dikompensasikan ke masa Juli dan masa selanjutnya. Trus pencatatan u/ instansi / perusahaan bagaimana , kan udah terlanjur di catat di buku besar ? Nah kalau itu perlu konsultasi ke yg ahli pajak..Keluar duit lagi. Pdahal salah satu asas pajak kan ekonomis ya, ckckck..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *