PTKP jadinya naik gak ya ?

Pertanyaan tersebut saya terima dari beberapa orang  teman. Pertanyaan ini muncul sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat memberikan pengarahan dalam peresmian Rumah Susun Sejahtera Sewa Pekerja di kawasan Industri Kabil, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (27/4) menyampaikan bahwa Penghasilan tidak kena pajak akan dinaikkan menjadi Rp 24 juta setahun dari sebelumnya Rp 15 juta setahun. Presiden berharap, dengan kenaikan PTKP tersebut daya beli buruh bisa meningkat. Dengan menaikkan PTKP, pemerintah berharap, konsumsi dalam negeri bisa meningkat sepanjang tahun sehingga menunjang Pertumbuhan Ekonomi Nasional.

Wacana ini sebenarnya sudah ada sejak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno pada tahun 2008 yang lalu gigih memperjuangkan kenaikan batas minimal penghasilan tidak kena pajak atau PTKP dari Rp 1,5 juta per bulan menjadi Rp 2 juta. Erman menilai koleganya di Ditjen Pajak atau Departemen Keuangan seharusnya menerima usulan kenaikan batas PTKP itu. Karena dengan kenaikan batas PTKP akan meringankan beban para buruh yang penghasilannya di bawah Rp 2 juta. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution enggan menerima usulan dari Menakertrans. Alasannya, UU Nomor 36 Tahun 2008 baru saja disahkan sehingga perubahannya atau amandemen paling cepat dua tahun lagi.

Sementara itu bagi Dirjen Pajak Darmin Nasution (waktu itu, sekarang Darmin Nasution menjabat sebagai Gubernur BI), jika dibandingkan antara PTKP dengan pendapatan per kapita, maka dengan PTKP Rp 15,86 juta, PTKP di Indonesia tertinggi di dunia. Darmin Nasution menambahkan bahwa dengan usul sebesar itu (Rp15,86 juta) walaupun secara absolut tidak tertinggi tetapi prosentase dengan pendapatan perkapita sudah yang tertinggi di dunia. Negara seperti AS PTKP itu sebesar 20% dari income perkapita, China bahkan hanya 56%, sedangkan Indonesia mencapai 72%.

Bagi yang belum mengerti apakah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) perlu diketahui bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak yang menjadi dasar penghitungan Pajak Penghasilan, didapat dari Penghasilan Netto dikurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Tidak ada pengertian mengenai definisi penghasilan tidak kena pajak atau dalam bahasa inggris disebut Personal Exempation. Namun karena PTKP hanya diberikan kepada orang pribadi yang membutuhkan biaya hidup sehari-hari dan tidak diberikan kepada Wajib Pajak Badan, maka PTKP dapat diartikan sebagai batas penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak dikenakan pajak yang dipengaruhi oleh jenis kelamin, status pernikahan dan jumlah tanggungan serta besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

PTKP diatur dalam UU No 36 Tahun 2008 Pasal 7 ayat 1 sbb :

Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:
a. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajakorang pribadi;
b. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus d ua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
d. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam
garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Untuk aturan perubahan dinyatakan pada Pasal yang sama ayat 3 sbb :

“Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Dengan demikian perubahan PTKP menurut UU No 36 Tahun 2008 dimungkinkan dan yang menetapkan adalah Menteri Keuangan yang untuk itu akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pertanyaannya yang pasti menyusul :

“Kalau begitu jadi donk PTKP naik ?”

“Kalau jadi kapan naiknya nih ?”

Bila melihat faktor-faktor sbb :

  • Pernyataan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono;
  • Pernyataan dari Menteri Keuangan Agus Martowardojo bahwa kenaikan PTKP bisa berpengaruh terhadap kenaikan tingkat konsumsi masyarakat dan berimbas pada bertambahnya penerimaan dari sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
  • Kenyataan bahwa saat ini semua elemen Dewan Perwakilan Rakyat cenderung mengambil sikap yang populis (maklum Pemilu sudah dekat nih :D)

Maka bisa diharapkan bahwa kenaikan PTKP akan menjadi kenyataan. Tetapi kapan ? Itu tergantung sistem birokrasi negara kita bekerja… Jadi mari kita tunggu bersama kenaikan PTKP yang kita nanti-nantikan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *