Rencana Perubahan pada RUU KUP yang baru

Pada tanggal 30 November 2017 yang lalu, telah terselenggara Seminar Nasional IKPI Pusat di Balai Samudra, Jakarta. Pada kesempatan itu, Kepala Sub-Direktorat Peraturan KUP dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Direktorat Peraturan Perpajakan I Dodik Syamsu Hidayat mempresentasikan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang direncanakan akan menggantikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.

Perubahan-perubahan apakah yang akan muncul pada RUU KUP yang baru? Saya akan berusaha mensarikan presentasi Bapak Dodik Syamsu Hidayat di atas melalui tulisan ini.

Secara umum, RUU KUP ini akan menjadi UU KUP yang baru dan berbeda dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang merupakan perubahan keempat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Karena itu seluruh sistematika RUU KUP berubah disesuaikan dengan alur proses bisnis administrasi perpajakan dimana substansi pengaturan telah dikelompokkan sesuai dengan tema bab. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 terdiri atas XI bab sedangkan RUU KUP yang baru akan memuat XXIII bab.

Perubahan-perubahan yang penting untuk diketahui :

  1. Perubahan terminologi Wajib Pajak menjadi Pembayaran Pajak.

Perubahan terminologi wajib pajak diharapkan memberikan penghargaan dan kebanggaan kepada masyarakat yang telah berperan serta membayar pajak dan diharapkan masyarakat untuk lebih patuh membayar pajak serta merupakan international best practice sebagai terjemahan dari taxpayer.

  1. Pengaturan Ketentuan Formal dalam RUU KUP

Pengaturan ketentuan formal pada RUU KUP ini tidak hanya meliputi Undang-Undang PPh dan Undang-Undang PPN/PPnBM tetapi juga meliputi Undang-Undang PBB dan Undang-Undang Bea Meterai. Perubahan ini bertujuan agar seluruh ketentuan formal dari undang-undang material perpajakan diatur dalam RUU KUP ini.  Selain itu dalam RUU KUP ini, sistem pemungutan pajak sesuai UU PBB, berubah dari official assessment menjadi self assessment.

  1. Perubahan Yang Mengakomodir Perubahan Teknologi Yang Mendukung Sistem Perpajakan

Perubahan ini membuat RUU KUP mengakomodir Pelaksanaan sistem self assessment dilakukan secara elektronik/paperless (e-registration, e-taxpayment, e-filing, e-tax invoice, e-audit).

  1. Mata Uang Pembayaran dan Pelaporan Pajak

Pada RUU KUP yang baru ini hanya akan mengakomodir rupiah sebagai mata uang dalam pembayaran dan pelaporan pajak. Tujuannya mengharmonisasikan dengan ketentuan dalam undang-undang mengenai mata uang bahwa setiap penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang serta dilakukan di wilayah NKRI, wajib menggunakan mata uang Rupiah.

  1. Permintaan Data dan Informasi

RUU KUP ini akan membuat ruang lingkup permintaan data dan informasi lebih luas, yaitu untuk kepentingan perpajakan. Selain itu untuk permintaan data perbankan dan kustodian, permintaan data dan informasi cukup dari Kepala Lembaga sedangkan pada UU KUP sekarang permintaan data perbankan dan kustodian harus melalui Menteri Keuangan.

  1. Kewajiban Pemberian Data Dan Informasi Dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, & Pihak Lain

Pada RUU KUP ini kewajiban merahasiakan data dan informasi dalam peraturan perundang-undang lainnya ditiadakan untuk kepentingan perpajakan dan pihak yang memberikan data tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemberi informasi.

  1. Pelunasan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Yang Diajukan Keberatan Dan Banding

RUU KUP ini menetapkan bahwa utang pajak timbul sejak SKP terbit dan Keberatan & Banding tidak menunda kewajiban pembayaran pajak. Dengan demikian tindakan penagihan aktif langsung dapat dilaksanakan setelah tanggal jatuh tempo atas SKP tersebut.

  1. Pengenaan Sanksi Yang Lebih Mendidik Dan Adil

RUU KUP ini akan menetapkan sanksi administrasi bagi Pembayar Pajak yang menjalankan kewajibannya secara sukarela lebih kecil 1% (satu persen) per bulan sebaliknya sanksi administrasi karena Pemeriksaan 2% (dua persen) per bulan. Tujuan perubahan ini adalah untuk mendorong kepatuhan sukarela Pembayar Pajak melalui sistem self assessment.

  1. Kedudukan Negara Terkait Hak Mendahulu dalan Hal Penagihan

Pada RUU KUP ini Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak melebihi segala hak mendahulu utang-utang lainnya kecuali :

  • biaya perkara disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang;
  • biaya untuk menyelamatkan barang dimaksud;
  • biaya perkara, yg disebabkan oleh pelelangan-penyelesaian suatu warisan;
  • biaya membayar upah pekerja/buruh, tdk termasuk pengurus.
  1. Kelembagaan

Pada RUU KUP ini akan mengubah kelembagaan otoritas perpajakan menjadi lembaga pemerintah non kementerian dibawah Presiden dan diatur dengan Peraturan Presiden. Selain itu KomisiPengawas Perpajakan yang dikenal sekarang akan berubah menjadi lembaga pertimbangan perpajakan yang diatur dengan Peraturan Presiden.

  1. Ketentuan Pidana Pajak

RUU KUP ini akan memperluas subyek pidana pajak menjadi orang dan badan (korporasi) dengan tujuan pemidanaan korporasi sebagai pihak yang mendapatkan manfaat atau keuntungan atas pidana pajak. Juga akan mengatur pidana penjara dan pidana denda (pidana pokok) juga mengatur tentang pidana tambahan berupa uang pengganti yang jumlahnya sama dengan pokok pajak yang terutang (Kerugian Keuangan Negara di Bidang Perpajakan).

RUU KUP ini juga akan memperkenalkan Peradilan In Absentia dengan tujuan memulihkan kerugian negara melalui eksekusi aset berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap walaupun tanpa kehadiran terdakwa.

Selain itu besaran sanksi pidana akan berpedoman pada ketentuan sanksi pidana sejenis yang diatur dalam KUHP. Dan hal baru lainnya yang diperkenalkan RUU KUP ini adalah perampasan harta sebagai pengganti pidana tambahan.

Walaupun demikian asas Ultimum Remedium tetap dipertahankan bahkan diperluas tidak hanya meliputi penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan dan penghentian Penyidikan Pajak tetapi juga penghentian penuntutan dengan sanksi administrasi yang lebih rendah.

  1. Peran Serta Masyarakat

RUU KUP ini mengikutsertakan masyarakat dalam membantu upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran ketentuan perpajakan dan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah membantu upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran ketentuan perpajakan.

Ingin menambahkan atau memberi masukan terkait RUU KUP ini? Silahkan hubungi Humas DPR, atau Sub-Direktorat Peraturan KUP dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa atau sampaikan ke Komite Pengawas Perpajakan. Mari kita wujudkan perpajakan yang berkeadilan dan bermanfaat bagi negara dan bangsa!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *