Tentang Kami

Firma HLP Consultant merupakan Kantor Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak dengan Ijin Praktek No SI-940/PJ/2004.

Firma HLP Consultant didukung oleh Konsultan Pajak teregistrasi dan anggota dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) :

Drs.Hariyasin., Ak.,CA.,SH.,MH.,BKP
Tjahjo Boedi Santoso, SPi, BKP
Lidya K Liemnarso ,SE,BKP
Indra Prayitno SE, Ak, BKP
Maria Fitri Hariyanto, SE., Ak., BKP
Laura Olivia Valentina, SE., Ak., BKP
Hardian Oetama, S.H., BKP
Mohamad Yasin SE,MM
Budiyanto Anwar, S.Kom

dan memiliki tenaga-tenaga trampil di bidang perpajakan baik dalam hal Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pengadilan Pajak, Akuntansi Perpajakan maupun Bea Cukai dan Kepabeanan.

Kami dan staff amat bangga bisa membantu Anda memecahkan masalah perpajakan Anda.

Solusi Perpajakan dalam Satu Langkah

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.